JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengimbau masyarakat memberikan donasi ke lembaga dan tempat yang sudah direkomendasikan pemerintah.
Hal ini disampaikannya buntut dari dugaan kasus penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Imbauan kepada masyarakat untuk mendonasi ke lembaga-lembaga resmi dan kredibel serta direkomendasi pemerintah,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: PPATK: Putaran Dana Donasi ACT Capai Rp 1 Triliun Per Tahun
Selain itu, Nurwakhid juga mengajak warga yang ingin memberikan donasi ke luar negeri menyalurkannya melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Menurutnya, ini dilakukan agar uang donasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme.
“Termasuk saluran donasi ke luar negeri melalui Kementrian Luar Negeri atau lembaga yang direkomendasi kementrian luar negeri,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan indikasi penyelewengan dana ACT digunakan untuk aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mengatakan, dugaan adanya aliran transaksi ke anggota Al-Qaeda. Diduga, transaksi tersebut dilakukan oleh salah satu pegawai ACT.
Pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga tengah mendalami soal dugaan tersebut.
"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Kasus ini awalnya muncul karena adanya dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Baca juga: Izin Dicabut dan 60 Rekening Diblokir, Bagaimana Nasib Dana Donasi di ACT?
Beberapa hari setelah laporan jurnalistik majalah Tempo ramai, Kementerian Sosial mencabut izin ACT sebagai Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan sejak 2022.
Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan, dicabutnya izin ACT oleh kementerian didasari oleh berbagai alasan, salah satunya karena adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.