Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

DPR Sahkan RUU Pas Jadi UU, Wakil Ketua Komisi III Paparkan Muatan Substansinya

Kompas.com - 08/07/2022, 11:11 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sepakat menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan (Pas) untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU) saat menggelar Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/7/2022).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan, terdapat lima muatan substansi RUU Pas.

Pertama, kata dia, menguatkan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Kedua, memperluas cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan, yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, tetapi juga memberikan perlindungan hak tahanan dan anak.

Baca juga: Ini Aturan Remisi, Asimilasi dan Cuti bagi Narapidana di UU Pemasyarakatan

"Ketiga, pembaharuan asas dalam pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, dan gotong royong," kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (8/7/2022).

Keempat, lanjut dia, memberikan hak dan kewajiban bagi tahanan dan anak.

Kelima, sebut Khairul Saleh, mengatur kode etik dan kode perilaku petugas pemasyarakatan. Substansi ini sekaligus jaminan perlindungan petugas agar mendapatkan keamanan serta bantuan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ia menjelaskan RUU Pas merupakan RUU carry over atau operan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Baca juga: Tutup Masa Sidang, Puan Ungkap DPR Sahkan 11 RUU Jadi UU

Carry over adalah tahap pembahasan RUU yang dilanjutkan dari periode sebelumnya ke periode berikutnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menanyakan kepada para anggota tentang persetujuan pengesahan RUU Pas menjadi UU.

"Apakah RUU tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju RUU Pemasyarakatan disahkan menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com