JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, ada enam pasal tambahan dalam draf RKUHP terbaru yang tidak masuk dalam draf RKUHP 2019.
“Tiga pasal mengenai penadahan dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan,” tutur Eddy, sapaan Edward, ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Soal Revisi KUHP, Anggota DPR: Percayakan ke Kita, Insyaallah Lebih Banyak Manfaat daripada Mudarat
Ia menjelaskan, pasal itu sebenarnya pernah dimasukan dalam draf RKUHP tahun 2015. Namun, tidak dimasukkan dalam penyusunan draf RKUHP tahun 2019.
“(Maka) kita masukan lagi,” kata dia.
Adapun berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima Kompas.com, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 595, Pasal 596 dan Pasal 597.
Pasal 595 menyebut pelaku tindak pidana penadahan diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau pidana denda maksimal kategori V.
Sementara itu, Pasal 596 memberikan ancaman pidana 6 tahun penjara atau pidana denda paling tinggi kategori V untuk pelaku yang dinilai kerap melakukan penadahan.
Baca juga: Mengingat Lagi Instruksi Jokowi soal Revisi KUHP: Perbaikan Pasal Bermasalah hingga Pelibatan Publik
Jika perbuatan pelaku dalam Ayat (1) dilakukan sebagai mata pencaharian maka bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak seperti yang diatur dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf a, b, c dan huruf g.
Sedangkan, Pasal 597 mengungkapkan, jika barang tadahan pelaku tak lebih dari Rp 500.000.000 maka dipidana dengan penadahan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Di sisi lain, tindak pidana penerbitan dan percetakan diatur dalam Pasal 598, Pasal 599 dan Pasal 600 draf RKUHP.
Tindak pidana ini memiliki sifat delik aduan dan ancaman hukuman satu tahun penjara dan pidana denda maksimal kategori II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.