Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Pengetatan Aturan: Vaksin Booster Jadi Syarat Bepergian hingga WFO Kembali Dibatasi

Kompas.com - 05/07/2022, 13:22 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat aturan protokol kesehatan pencegahan virus corona di sejumlah sektor. Ini merespons situasi pandemi di tanah air yang belakangan kembali meningkat.

Setelah sempat turun di kisaran angka 200 kasus, jumlah kasus harian Covid-19 kini melonjak lagi melewati angka 1.000, bahkan tembus 2.000.

Perburukan situasi ini menjadi kekhawatiran banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo. Jokowi memprediksi, lonjakan kasus Covid-19 akan mencapai puncaknya pada bulan Juli ini.

"Diprediksi puncak kasusnya akan berada di bulan Juli ini, di minggu kedua atau minggu ketiga," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 1 Agustus

Presiden pun meminta jajarannya menggencarkan penerapan protokol kesehatan supaya kasus harian Covid-19 dapat ditekan.

"Ini penting karena kita tidak mau pengendalian Covid-19 ini bisa mengganggu ekonomi," kata kepala negara.

Berikut sejumlah aturan yang kembali diperketat merespons peningkatan situasi pandemi Covid-19:

1. Syarat vaksin booster
Salah satu aturan yang kembali diterapkan adalah penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Nantinya, masyarakat yang hendak naik pesawat terbang dan transportasi umum lainnya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga.

Tak hanya itu, vaksinasi booster juga akan menjadi syarat untuk masyarakat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-2 Seluruh Indonesia, Berlaku 5 Juli-1 Agustus

Vaksin booster juga rencananya dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan orang banyak sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemberlakuan aturan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi yang disampaikan pada jajarannya dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat.

2. PPKM diperpanjang
Untuk menekan laju penularan virus corona, pemerintah juga kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM berlaku selama 4 pekan, yakni 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Pada PPKM kali ini, terdapat 15 kabupaten/kota yang masuk ke level 2. Dari angka tersebut, 14 di antaranya tersebar di Pulau Jawa.

Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Pengunjung Restoran dan Kafe Dibatasi 75 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com