JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan ketentuan mengenai kapasitas pengunjung pada event olahraga dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 di wilayah Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali, 5 Juli-1 Agustus 2022.
Ketentuan ini tertuang dalam dua aturan sekaligus, yakni Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan 1 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kebijakan ini Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dua aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya
Misalnya, kegiatan keolahragaan di luar Jawa-Bali, dalam pelaksanaannya diwajibkan membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
“Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan,” demikian bunyi aturan tersebut untuk wilayah Jawa-Bali, dikutip Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Pelaksanaan kegiatan keolahragaan juga diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah kabupaten dan kota, yakni 75 persen untuk level 2 dan 100 persen untuk level 1.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Tempat Ibadah di Wilayah Level 1 dan 2
Selain itu, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Dengan kata lain, pelaksanaan kegiatan keolahragaan wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara untuk PPKM level 2 wilayah Jawa-Bali, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sementara, untuk wilayah yang masuk level 1 kapasitas bisa mencapai 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.