JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili sedianya bakal menjalani sidang terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP 2022 di Mandalika, beberapa waktu lalu.
“Ya benar (Lili Pintauli tidak hadir)” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Pangabean kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Sidang Etik Lili Pintauli, Dewas KPK: 60 Hari Harus Sudah Diputus
Tumpak mengatakan, Dewas KPK telah menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran Lili dari Pimpinan KPK.
Dalam surat itu disebutkan Lili Pintauli tengah melaksanakan tugas pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) 2022 di Badung, Bali.
“Ada surat kita terima dari pimpinan, (Lili Pintauli) melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali,” kata Tumpak.
Baca juga: Seluruh Anggota Dewas KPK Jadi Majelis Sidang Etik Lili Pintauli
Adapun dalam sidang etik ini, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dan empat anggotanya yakni Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono dan Indiryanto Seno Adji akan bertindak sebagai majelis.
Sidang etik terhadap Lili Pintauli digelar secara tertutup mulai hari ini. Dalam waktu 60 hari Dewas KPK akan memutuskan hasil dari persidangan tersebut.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.