JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bertindak sebagai majelis pada sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili bakal menjalani sidang terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP 2022 di Mandalika, beberapa waktu lalu.
Ia akan disidang oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dan empat anggotanya yakni Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono dan Indiryanto Seno Adji.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang Disidang Etik Lagi...
“Ya ke-lima orang Dewas bertindak sebagai majelis etik,” ujar Syamsuddin, Selasa (5/7/2022).
Adapun sidang etik terhadap Lili Pintauli digelar secara tertutup mulai hari ini. Dalam waktu 60 hari Dewas KPK akan memutuskan hasil dari persidangan tersebut.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak komposisi majelis persidangan etik Lili Pintauli bebas dari konflik kepentingan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku khawatir bakal ada salah seorang Anggota Dewas yang bersikap subjektif lantaran pernah menjadi panitia seleksi pimpinan KPK.
Baca juga: Sidang Etik Lili Pintauli, Dewas KPK: 60 Hari Harus Sudah Diputus
"ICW mendesak agar komposisi majelis sidang etik saudari Lili Pintauli Siregar bebas dari konflik kepentingan. Sebab, salah satu anggota Dewan Pengawas ada yang pernah menjadi panitia seleksi pimpinan KPK," ujar Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
"Jika kemudian Ia ditunjuk menjadi majelis, bukan tidak mungkin sikap yang bersangkutan akan subyektif guna mempertahankan pilihannya terdahulu," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.