JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah (tanpa antre).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, visa haji mujamalah biasanya dikelola langsung oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi karena merupakan undangan dari pemerintah Arab.
“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” ucap Hilman Latief dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).
Pernyataan ini sekaligus menanggapi terlantarnya 46 jemaah haji di Jeddah karena tidak memiliki visa resmi.
Baca juga: 46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag: PT Al Fatih Belum Memiliki Izin
Sebanyak 46 jemaah haji itu diberangkatkan oleh biro perjalanan PT Al Fatih yang belakangan diketahui tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umroh.
Hilman menuturkan, kewenangan Kemenag adalah pengelolan visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Kewenangan Kemenag tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Beleid mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” jelasnya.
Baca juga: Haji 2022: 1 Juta Jemaah Datangi Tanah Suci Mekkah, Terbanyak Selama Pandemi Covid
Terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal itu, katanya, diatur dalam Ayat (2) pasal 18 UU No. 8 Tahun 2019.
Di ayat selanjutnya, beleid mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI dan mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hilman Latief mengatakan, 46 orang tersebut sempat terdampar di Jeddah.
Baca juga: Kemenag Bandung Barat Minta 46 Calon Haji Furoda yang Dideportasi Segera Melapor
Namun, pihaknya sudah memulangkan jemaah haji Furoda tersebut ke Indonesia.
Dia meminta para calon jemaah haji lebih selektif memilih biro perjalanan untuk berangkat haji secara mandiri.
Dengan begitu, jika terjadi sesuatu kepada jemaah haji furoda, Kemenag bisa menegur perusahaan tersebut.
"Kalau seperti ini kami tidak bisa lakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali. Kami memahami betul keinginan masyarakat bisa menunaikan haji setelah dua tahun enggak ada. Tapi kehati-hatian tetap harus ada," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.