JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil rakyat lima presiden. Julukan tersebut tepat diberikan untuk mendiang Tjahjo Kumolo.
Selama masa hidupnya, Tjahjo malang melintang di politik dan pemerintahan. Sebelum menjadi menteri, politisi PDI Perjuangan itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama 6 periode.
Tercatat, Tjahjo menjadi legislator selama 27 tahun, terhitung sejak 1987 hingga 2014.
Baca juga: BREAKING NEWS: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Politisi kelahiran Solo, 1 Desember 1957 itu mengawali kariernya sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar pada 1987. Saat itu, usianya baru 30 tahun.
Awal berkarier di DPR, Tjahjo sempat ditempatkan di Komisi II, kemudian komisi III, selain juga di Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP).
Menyusul jatuhnya rezim Soeharto, Tjahjo berpindah haluan ke PDI-P tahun 1998.
Lewat Pemilu 1999, Tjahjo kembali terpilih sebagai anggota dewan. Kala itu dia ditunjuk menjadi Wakil Sekretaris Fraksi PDI-P.
Tjahjo kembali terpilih sebagai anggota DPR RI lewat Pemilu 2004, lalu Pemilu 2009. Saat itu, dia menjadi anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
Dalam periode yang sama tepatnya tahun 2010, Tjahjo dipercaya menjadi Ketua Fraksi PDI-P di Parlemen.
Baca juga: Tjahjo Berpulang, PDI-P Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Atas perjalanan panjang ini, tak berlebihan jika Tjahjo diberi julukan wakil rakyat lima presiden.
Selama berdinas di gedung parlemen, Tjahjo mengalami pemerintahan lima kepala negara, mulai dari Soeharto, lalu BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, berlanjut Megawati Soekarnoputri, dan terakhir di era Susilo Bambang Yudhoyono.
Hampir 3 dekade menjadi anggota dewan, Tjahjo menjadi saksi berbagai perubahan di tubuh Parlemen.
Kepada Harian Kompas, 21 Oktober 2014, Tjahjo mengisahkan perjalanannya sebagai anggota dewan dari masa ke masa.
Menurut Tjahjo, pendidikan rata-rata anggota DPR dari tahun ke tahun semakin tinggi. Gaji dan fasilitas yang didapat juga makin baik.
Pertama kali duduk sebagai anggota dewan di tahun 1987, gaji Tjahjo hanya sekitar Rp 1 juta tiap bulan. Itu pun masih harus dipotong pajak.