Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan Jadi Saksi Sidang Gugatan TWK Pegawai KPK di PTUN

Kompas.com - 30/06/2022, 11:48 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan administratif terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan agenda pembuktian dan kesaksian.

Gugatan ini diajukan pegawai KPK yang dipecat setelah gagal mengikuti TWK.

Mantan pegawai KPK, Tata Khoiriyah mengatakan, tim kuasa hukum menghadirkan eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko sebagai saksi.

"Gugatan administratif PTUN 49 eks-pegawai KPK korban TWK kini memasuki tahap pembuktian dan kesaksian," ujar Tata, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).

"Tim kuasa hukum dan IM57+ Institute menghadirkan saksi Novel Baswedan, Sujanarko, March Falentino, dan Tata Khoiriyah," ucap dia.

Baca juga: Diintimidasi Saat Usut Kasus Harun Masiku, Novel Baswedan: Firli Dkk Diam Saja

Selain menghadirkan saksi, kata Tata, para mantan pegawai KPK juga akan melampirkan tambahan bukti untuk menguatkan argumen yang disampaikan.

Tata berharap, kesaksian para saksi yang dihadirkan dan bukti-bukti yang dilampirkan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan dengan benar dan seadil-adilnya.

Adapun gugatan mantan pegawai KPK dilayangkan terhadap Presiden Joko Widodo, lima pimpinan KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Gugatan itu dilakukan terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam gugatannya, eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Baca juga: Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Disanksi Etik Minta Maaf Terbuka

Mereka juga meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.

PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.

Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com