JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan administratif terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan agenda pembuktian dan kesaksian.
Gugatan ini diajukan pegawai KPK yang dipecat setelah gagal mengikuti TWK.
Mantan pegawai KPK, Tata Khoiriyah mengatakan, tim kuasa hukum menghadirkan eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko sebagai saksi.
"Gugatan administratif PTUN 49 eks-pegawai KPK korban TWK kini memasuki tahap pembuktian dan kesaksian," ujar Tata, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).
"Tim kuasa hukum dan IM57+ Institute menghadirkan saksi Novel Baswedan, Sujanarko, March Falentino, dan Tata Khoiriyah," ucap dia.
Baca juga: Diintimidasi Saat Usut Kasus Harun Masiku, Novel Baswedan: Firli Dkk Diam Saja
Selain menghadirkan saksi, kata Tata, para mantan pegawai KPK juga akan melampirkan tambahan bukti untuk menguatkan argumen yang disampaikan.
Tata berharap, kesaksian para saksi yang dihadirkan dan bukti-bukti yang dilampirkan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan dengan benar dan seadil-adilnya.
Adapun gugatan mantan pegawai KPK dilayangkan terhadap Presiden Joko Widodo, lima pimpinan KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gugatan itu dilakukan terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam gugatannya, eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Baca juga: Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Disanksi Etik Minta Maaf Terbuka
Mereka juga meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.
PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.
Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.