Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli

Kompas.com - 30/06/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Perkembangan ilmu hukum membawa pada sebuah istilah baru, yakni hukum pidana internasional.

Istilah ini digunakan untuk menjelaskan cakupan aspek hukum pidana yang berdimensi internasional.

Kata “internasional” digunakan untuk menunjukkan hal-hal yang bersifat lintas negara sehingga kaidah dan asas hukum tersebut benar-benar internasional.

Lalu, apa arti hukum pidana internasional?

Berikut beberapa pengertian hukum pidana internasional menurut para ahli.

Baca juga: Menlu: RI Tolak Klaim Batas Maritim yang Tak Punya Dasar Hukum Internasional

B.V.A Rolling

Ahli hukum internasional, Roling menyebut, hukum pidana internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya.

Van Bemmelen

Van Bemmelen memiliki pendapat yang tidak jauh berbeda dari Rolling.

Menurut Van Bemmelen, hukum pidana internasional adalah hukum yang mengatur batas berlakunya hukum pidana nasional di dunia internasional, yang dapat diatur dengan undang-undang ataupun perjanjian.

Cherif Bassiouni

Pendapat selanjutnya berasal dari pakar hukum pidana internasional, Cherif Bassiouni.

Pendapatnya mengenai definisi hukum pidana internasional banyak dirujuk oleh ahli-ahli hukum dalam menjabarkan perihal hukum pidana internasional.

Menurut Cherif Bassiouni, hukum pidana internasional adalah hasil penggabungan dua disiplin hukum yang telah ada dan berkembang dalam jalur masing-masing yang saling mengisi dan melengkapi.

Disiplin hukum yang dimaksud, yakni hukum pidana dan hukum internasional.

Antonio Cassese

Sementara itu, hukum pidana internasional menurut Antonio Cassese adalah sekumpulan aturan hukum internasional yang melarang kejahatan-kejahatan internasional dan mengharuskan negara untuk menuntut dan menghukum kejahatan tersebut.

Antonio Cassese menambahkan, hukum pidana internasional juga mencakup prosedur untuk menuntut dan mengadili orang-orang yang diduga melakukan kejahatan.

Baca juga: Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana

Ilias Bantekas dan Susan Nash

Ilias Bantekas dan Susan Nash memberikan definisi yang cukup singkat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com