Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Kebijakan Penambahan Kuota yang Panjang Jadi Alasan Kemenag Tak Buka Tambahan Keberangkatan Haji

Kompas.com - 29/06/2022, 18:54 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembuatan kebijakan penambahan kuota haji yang panjang menjadi alasan Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak menambah jumlah keberangkatan jemaah kali ini.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyampaikan, meski mendapat 10.000 kuota tambahan dari pihak Arab Saudi, pihaknya tak memiliki cukup waktu untuk memproses pembuatan kebijakan tersebut.

“Surat pemberitahuan itu diterima pada 21 Juni 2022 malam. Namun demikian hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak lagi memungkinkan,” papar Hilman dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Tak Bisa Proses Tambahan 10.000 Kuota Haji dari Arab Saudi, Kemenag: Tidak Cukup Waktu

“Apalagi Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Hilman menuturkan, berdasarkan aturan yang berlaku batas pembuatan visa jemaah haji reguler adalah 29 Juni 2022. Sedangkan penerbangan terakhir ke Arah Saudi 3 Juli 2022.

Maka, lanjut dia, sejak surat diterima dari pemerintah Arab Saudi, pihak Kemenag hanya memiliki waktu 10 hari untuk membuat kebijakan penambahan kuota haji.

“(Waktu) itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” kata dia.

Ia memaparkan ada sejumlah mekanisme yang mesti ditempuh sebelum pemerintah memutuskan membuka tambahan keberangkatan haji.

Baca juga: Kisah Abah Damiri, Dulu Dapat Bantuan Satu Ekor Domba Kini Bakal Haji Sekeluarga

Pertama, Kemenag mesti menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Kedua, hasil kesepakatan dengan DPR dijadikan dasar penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan haji.

“Setelah itu harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” sebut dia.

Proses itu pun belum selesai, Kemenag masih harus menjalankan proses verifikasi jemaah haji yang bisa berangkat karena kebijakan penambahan kuota itu.

Baca juga: Kemenag: Total 76.421 Calon Haji Sudah Diberangkatkan

Ditambah, proses penentuan jemaah yang harus melakukan proses pelunasan biaya haji.

Maka Hilman menegaskan pihaknya saat ini fokus untuk memberangkatkan jemaah haji yang sudah ditentukan.

Ia berharap kuota tambahan itu bisa dipakai untuk musim haji berikutnya.

“Namun harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan,” imbuh dia.

Baca juga: Cegah Heat Stroke Selama Musim Haji 2022, Rompi Penurun Suhu Disiapkan untuk Jemaah

Sebagai perbandingan, pada tahun 2019 lalu, pemerintah Arab Saudi pun memberikan tambahan kuota haji sebanyak 10.000.

Namun kebijakan itu disampaikan tiga bulan sebelum kloter pertama keberangkatan jemaah haji.

Surat keputusan penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi diterima April 2019, sedangkan kloter pertama keberangkatan jemaah haji berlangsung 5 Juli 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com