JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa menambah jatah keberangkatan haji meski mendapat tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menjelaskan, pihaknya sudah tak memiliki cukup waktu untuk memproses penambahan keberangkatan haji tersebut.
Terlebih, batas pengurusan visa jemaah haji reguler adalah 29 Juni 2022.
“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” papar Hilman dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Fasilitas di Armuzna Ditambah Jelang Puncak Ibadah Haji, PPIH Gelar Simulasi
Ia mengungkapkan, pihak Arab Saudi memberikan tambahan 10.000 kuota untuk jemaah haji Indonesia.
Namun, kuota itu hanya diberikan untuk haji reguler yang persiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Secara resmi surat dari Kementerian Haji (Arab Saudi) sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia,” kata dia.
“Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut, dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Baca juga: Usulan Embarkasi Haji Dipusatkan di Aceh, Pimpinan Komisi VIII: Teknisnya Lebih Rumit
Hilman mengungkapkan, surat dari pemerintah Arab Saudi diberikan pada Rabu (22/6/2022).
Jika mengacu pada surat pemberitahuan penambahan kuota haji itu, maka ada waktu sekitar 10 hari untuk menambah jumlah keberangkatan.
Namun, waktu itu pun terlalu singkat, karena proses menambah kuota haji itu cukup panjang.
“Pertama, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya,” tuturnya.
Kedua, hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan haji.
“Setelah itu harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” sebut Hilman.
Baca juga: Kemenag: Total 76.421 Calon Haji Sudah Diberangkatkan
Belum lagi, lanjut dia, Kemenag mesti melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat dan jemaah yang mesti melunasi biaya haji.
Minimnya waktu menambah jumlah kuota haji itu menyebabkan pihaknya memutuskan untuk tidak memberikan tambahan keberangkatan haji.
Namun, Hilman berharap, kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi dapat digunakan pada musim haji berikutnya.
“Bahkan kalau bisa (kuota haji) ditambah lagi. Namun harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu mempersiapkan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.