JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, politisi PDI Perjuangan Harun Masiku tak kunjung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) setelah buron selama 900 hari.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.
“Atas segala problematika pencarian Masiku maka selayaknya Pimpinan KPK, terutama Firli Bahuri segera berhenti dengan cara mengundurkan diri,” tutur Kurnia dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik, KPK Disarankan Segera Tangkap Harun Masiku
Adapun Harun adalah tersangka kasus korupsi pemberian suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Namanya dimasukan dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020, berlanjut 30 Juli 2021 ia masuk sebagai daftar buronan internasional dan masuk dalam Red Notice Internasional (Interpol).
Tak kunjung ditangkapnya Harun, lanjut Kurnia, menimbulkan kesan lembaga antirasuah itu tak serius menangani perkaranya tersebut.
“Bagaimana tidak, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, 900 hari pencarian telah berlalu tanpa menghasilkan temuan signifikan,” ucap dia.
Ia memaparkan sejumlah kejanggalan penanganan perkara Harun oleh KPK.
Pertama, Pimpinan KPK bergeming saat ditanya soal dugaan penyekapan pegawainya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
“Ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor PDI-P, pemulangan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti, hingga penyingkiran tim pencari Masiku melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” jelasnya.
Maka, lanjut Kurnia, ICW menduga KPK tak punya keberanian untuk membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan elite partai politik (parpol) besar.
“Bukan tidak mungkin hal tersebut membentuk teori kausalitas, yakni jika suatu perkara melibatkan elite parpol maka penindakan lembaga antirasuah itu akan mengendur,” imbuh dia.
Adapun Harun tak kunjung ditangkap meski pelaku lain dalam perkara ini telah selesai menjalani persidangan.
Wahyu Setiawan telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 24 Agustus 2020.
Vonis itu bahkan diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara.
Baca juga: 900 Hari Harun Masiku Buron, ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung KPK
Belakangan, komitmen pencarian Harun kembali dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Namun Firli Bahuri menegaskan pihaknya masih berkomitmen untuk mencari buronan tersebut.
“Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap,” kata Firli pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 18 Mei 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.