Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Batasan Usia ASN di DOB Papua, Pemerintah dan Komisi II Usul Maksimal 50 Tahun

Kompas.com - 28/06/2022, 13:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, khusus untuk orang asli Papua (OAP), batas usia mendaftar untuk tenaga honorer dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua akan ditambahkan hingga 50 tahun.

"Tadinya selama ini kategori tenaga honorer dan tenaga CPNS batasnya 35 (tahun), tadi kita naikin jadi 48 dan 50 tahun," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Politisi Partai Golkar itu menerangkan, hal itu untuk memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran Wilayah Papua bisa menjadi payung hukum dalam menjamin keberadaan orang asli Papua.

Baca juga: Mahfud Sebut Kebutuhan ASN DOB Papua Dipenuhi dari Tenaga Honorer dan CPNS Provinsi Induk

Lebih lanjut, Doli mengatakan, pihaknya dan pemerintah juga sudah mengatur satu pasal khusus membahas soal OAP.

Adapun hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Itu sudah diatur dalam UU otonomi khusus nomor 21 tahun 2001. Bisa dilihat ya. Bab 1 pasal 1, ayat 9. Soal definisi tentang orang asli Papua," jelasnya.

Dilihat Kompas.com, bunyi pasal 1 tentang Orang Asli Papua yaitu "Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua."

Baca juga: Terkait Rencana DOB, Gubernur Papua Minta Pemekaran Jadi 7 Provinsi

Komisi II dan pemerintah disebut juga sudah menyepakati soal komposisi formasi ASN pada DOB Papua yaitu 80 persen OAP dan 20 persen non OAP.

Sebelumnya, Doli mengeklaim, seluruh elemen masyarakat Papua sudah menerima wacana pembentukan tiga provinsi baru di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Kendati begitu, mereka mengharapkan perlindungan atas hak orang asli Papua setelah penetapan daerah otonom baru itu.

"Mereka sudah terima dan ini sudah menjadi kesepahaman bahwa di Papua itu harus dibentuk tiga provinsi baru sebagai bagian pemekaran Papua. Tinggal ada beberapa catatan yang mereka sampaikan," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

"Pertama adalah bahwa mereka menginginkan agar terjadinya perubahan atau pemekaran Papua ini tidak mengusik keberadaan orang asli Papua," sambungnya.

Baca juga: Anggota DPR Sebut yang Kontra DOB Tak Representasikan Semua Wilayah Papua

Lanjut Doli, elemen masyarakat meminta agar perlindungan atas hak orang asli Papua harus dimasukkan dalam poin tiga RUU tentang pemekaran wilayah Papua.

"Makanya mereka minta afirmasi action di dalam undang-undang itu dan itu sudah kita sampaikan," ujarnya.

Ia mencontohkan, masyarakat Papua meminta penetapan ASN atau pengisian formasi dijelaskan dalam RUU tersebut.

Menurutnya, maksimal 80 persen formasi ASN harus diisi oleh orang-orang asli Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com