JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Kempinski, Jakarta Pusat.
Maming telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: KPK Pastikan Penyidikan Kasus Mardani Maming Sudah Sesuai Prosedur
Hingga kini, tim penindakan KPK masih melakukan penggeledahan di apartemen Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Sebagai informasi, Maming tengah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Mardani Maming Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Sementara itu, KPK menegaskan, penyidikan kasus yang menjerat Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Kendati siap melawan praperadilan Maming, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan memerinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDI-P Kaltim) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.