Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Perda Diskriminatif

Kompas.com - 28/06/2022, 02:25 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Diskriminasi kerap menjadi sumber terjadinya konfllik dalam masyarakat.

Jika tidak segera diatasi, diskriminasi dapat menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia karena bisa merusak integrasi nasional.

Sayangnya, sejumlah peraturan daerah (Perda) di Indonesia dinilai masih diskriminatif.

Salah satu yang lembaga yang sering menyoroti Perda diskriminatif ini adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Berikut beberapa contoh Perda diskriminatif menurut Komnas Perempuan.

Baca juga: Hindari Sikap Diskriminatif, Frasa Madrasah Dinilai Tetap Harus Ada di Batang Tubuh RUU Sisdiknas

Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005

Salah satu Perda yang dinilai diskriminatif adalah Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi,

“Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di daerah.”

Pasal ini dinilai tidak memiliki batasan yang jelas sehingga rentan untuk mengkriminalisasi perempuan.

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 2 tahun 2015

Perda yang dianggap diskriminatif selanjutnya adalah Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 2 tahun 2015 tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purwakarta.

Dalam peraturan ini, terdapat sejumlah syarat tambahan untuk kenaikan kelas para siswa pada jenjang pendidikan dasar.

Bagi peserta didik laki-laki yang berdomisili di wilayah perdesaan, diwajibkan untuk:

  • memiliki pohon tanaman keras produktif paling sedikit sepuluh pohon;
  • memiliki hewan ternak domba/kambing/ayam/ikan; dan
  • memiliki keterampilan bercocok tanam

Sementara bagi peserta didik perempuan yang tinggal di perdesaan, diwajibkan untuk:

  • memiliki keterampilan memasak;
  • memiliki keterampilan menenun;
  • memiliki keterampilan menyulam/merenda; dan/atau
  • memiliki keterampilan bercocok tanam.

Untuk yang berdomisili di wilayah perkotaan, bagi siswa laki-laki diwajibkan untuk:

  • memiliki pohon tanaman keras produktif paling sedikit sepuluh pohon;
  • memiliki hewan ternak ikan/ikan hias/berniaga kecil-kecilan/memiliki keterampilan elektronika/perbengkelan; dan
  • memiliki keterampilan bercocok tanaman hias/pertamanan.

Sedangkan, untuk peserta didik perempuan yang tinggal di perkotaan, diwajibkan untuk:

  • memiliki keterampilan memasak;
  • memiliki keterampilan menenun;
  • memiliki keterampilan menyulam/merenda; dan/atau
  • memiliki keterampilan bercocok tanaman hias.

Baca juga: Alasan Yusril dan La Nyalla Gugat Presidential Threshold ke MK: Nilai Diskriminatif hingga Halangi Hak Nyapres

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com