Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mardani Maming Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 27/06/2022, 18:45 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Gugatan tersebut diajakuan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

"Benar (ada gugatan praperadilan Mardani Maming) hari ini senin 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno kepada Kompas.com, Senin sore.

Haruno mengatakan, gugatan praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu itu tercatat dengan nomor perkara Perk prap no 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Baca juga: Penetapan Tersangka Mardani Maming Dalam Kasus Suap Izin Tambang dan Rencana Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan apabila Mardani Maming mengajukan gugatan.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Adapun lembaga antikorupsi itu mengakui telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).

Ali menyakini bahwa penyidik KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca juga: KPK Benarkan Kirim Sprindik Mardani Maming, Kasus Suap Izin Tambang

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ucapnya.

Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDI-P Kaltim) itu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan lembaganya tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.

"Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka dan lain-lain. Tidak ada. Pada saat ekspose nanti saatnya," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com