JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara soal gugatan terhadap Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Hingga saat ini, perkara yang didaftarkan sejak 2020 itu belum diputus oleh hakim konstitusi.
"Sidang perkara ini cukup panjang karena dihadirkan banyak ahli dari pihak yang beperkara," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada Kompas.com pada Senin (27/6/2022).
"Saat ini posisinya sedang dalam pembahasan internal oleh hakim konstitusi," imbuhnya.
Baca juga: Viral Ibu Carikan Ganja Medis untuk Cerebral Palsy Anaknya, Benarkah Pengobatan Ini Efektif?
Perkara ini sebetulnya telah terdaftar ke MK pada November 2020.
Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan dihelat pada 16 Desember 2020.
Persidangan digelar 11 kali sesudahnya.
Rinciannya, 2 kali sidang beragendakan mendengar keterangan DPR dan presiden, 3 kali mendengarkan keterangan ahli pemohon, 2 kali mendengarkan keterangan saksi pemohon, dan 1 kali mendengarkan keterangan ahli sekaligus saksi pemohon.
Tiga persidangan terakhir mendengarkan keterangan ahli presiden.
Baca juga: Di Sidang MK, Ahli dari Presiden Dorong Penelitian Efektivitas Ganja untuk Keperluan Medis
Keterangan para ahli presiden dan DPR, dalam sidang-sidang tersebut, menyiratkan ketidaksetujuan atas upaya legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Sebelumnya, perkara ini dilayangkan oleh Perkumpulan Rumah Cemara, ICJR, dan LBHM, serta 3 orang ibu ke MK, yakni Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti, dan Santi Warastuti.
Santi bahkan datang bersama buah hatinya yang mengidap cerebral palsy, Pika, yang tergolek lemah di stoller, ke Car Free Day di Jakarta pada Minggu (26/6/2022).
Ia membawa papan bertuliskan "tolong, anakku butuh ganja medis" yang berujung viral setelah penyanyi Andien Aisyah membagikan foto tersebut ke media sosial.
Baca juga: Ahli dari Presiden: Ganja Belum Perlu Dipakai untuk Medis, Banyak Obat Lain yang Aman dan Efektif
Santi mengatakan, aksinya itu bertujuan untuk memberi pesan kepada MK yang tengah menyidangkan perkara gugatan legalisasi ganja untuk medis.
"Kami sudah mengajukan permohonan selama 2 tahun. Sejak November 2020 kalau enggak salah kami masukkan gugatan. Sudah 8 kali sidang dan sampai sekarang belum ada kejelasan untuk ganja medis itu," kata Santi, dikutip dari Kompas TV.
Fajar Laksono belum dapat mengonfirmasi kapan sidang putusan atas perkara ini akan digelar oleh MK.
"Sejauh ini belum, ya," ujarnya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.