Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Catat Penyiksaan Warga Negara oleh Polisi Berlangsung hingga Level Polsek

Kompas.com - 27/06/2022, 11:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menjadi institusi negara dengan laporan kasus penyiksaan paling banyak setahun belakangan, mengutip catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Kurun Juni 2021 hingga Mei 2022, total ada 31 kasus penyiksaan oleh polisi yang terdokumentasikan dari pemantauan yang dihimpun melalui kanal media informasi, advokasi, serta jaringan-jaringan KontraS di daerah.

Sementara itu, 19 kasus penyiksaan lain dilakukan oleh TNI dan sipir.

Baca juga: Kontras Catat 50 Tindak Kekerasan yang Dilakukan Aparat dalam Setahun

Peneliti Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian menyampaikan bahwa penyiksaan ini terjadi hingga level polsek dan polres.

"Kami mencatat pada level polres 22 kasus, polsek 6 kasus, dan polda 3 kasus. Tingginya angka di level polres ini menunjukkan bahwa ada pengawasan yang kurang di polres," ujar Rozy dalam jumpa pers virtual yang dihelat Jumat (24/6/2022).

Sebanyak 31 penyiksaan itu berakibat pada 85 orang luka-luka dan 13 korban meninggal dunia.

Baca juga: KontraS Desak Tragedi Trisakti Tak Dijadikan Jualan Politik, Tuntut Penyelesaian

Berdasarkan catatan KontraS, penyiksaan ini dilakukan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, selang, tali, linggis, rokok, listrik, air panas, hingga senjata tajam dan senjata api.

Rozy menyebutkan bahwa penyiksaan itu kerapkali dilakukan polisi di ruang tertutup untuk meminta pengakuan.

Temuan ini sejalan dengan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahwa penyiksaan terjadi sejak penangkapan, penahanan, bahkan di luar proses hukum.

Sementara itu, Komnas Perempuan menemukan, penyiksaan oleh anggota Korps Bhayangkara juga kerap terjadi pada perempuan, termasuk dalam bentuk pernyataan-pernyataan bernada merendahkan atau melecehkan.

Baca juga: Kontras Desak Polisi Bebaskan 7 Aktivis yang Ditangkap Saat Demo Tolak DOB di Papua

KontraS mengkritik slogan "Presisi" Polri yang mengamanatkan soal "pengawasan", namun nyatanya pengawasan itu longgar sehingga penyiksaan berujung maut bahkan dapat terjadi di berbagai level.

KontraS juga mengeluarkan beberapa rekomendasi agar tren ini bisa segera berakhir, salah satunya melalui penguatan regulasi

"Dalam ranah regulasi, lembaga yang memiliki otoritas yakni DPR dan pemerintah harus menghadirkan peraturan perundang-undangan yang produktif dalam mencegah dan mengantisipasi praktik-praktik penyiksaan," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis.

"DPR dan Pemerintah juga harus segera mempersiapkan revisi ketentuan KUHAP yang selama ini masih membuka ruang penyiksaan bagi aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com