Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Catat 50 Tindak Kekerasan yang Dilakukan Aparat dalam Setahun

Kompas.com - 27/06/2022, 11:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat negara jadi aktor utama penyiksaan terhadap warga negara dalam setahun terakhir.

Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terjadi 50 tindak penyiksaan yang dilakukan oleh aparat Polri, TNI, dan sipir selama periode Juni 2021-Mei 2022.

"Kasus penyiksaan tersebut telah menimbulkan sebanyak 144 korban dengan rincian 126 korban luka-luka dan 18 tewas," ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan pers berkaitan dengan Hari Antipenyiksaan Internasional, Minggu (26/6/2022).

Baca juga: Kronologi Seorang Pria Dibacok Aparat Desa, Berawal Korban Dituding Pelaku Lempar Rumahnya

Kepolisian menjadi institusi dengan laporan jumlah penyiksaan tertinggi, yakni 31 kasus. Dari jumlah itu, 13 korban meninggal dunia dan 85 orang luka-luka akibat mengalami penyiksaan saat ditahan.

Fatia mengatakan, data tersebut diperoleh dari hasil pemantauan yang dihimpun melalui kanal media informasi, advokasi, serta jaringan-jaringan KontraS di daerah terkait dengan peristiwa penyiksaan, perlakuan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

"Kepolisian, TNI, sipir masih menormalisasi tindakan penyiksaan dan tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal institusi," ujar dia.

"Sehingga, kami menilai bahwa Negara merupakan aktor utama dibalik berlanjutnya praktik penyiksaan yang terjadi di Indonesia," tambah Fatia.

Baca juga: Anggota KKB yang Menyamar dan Hendak Tembak Aparat Tewas dalam Kontak Senjata

Normalisasi atas tindak penyiksaan ini membuatnya jadi pola yang cenderung berulang.

KontraS mendesak para institusi di atas supaya mengevaluasi diri secara menyeluruh, bahkan melibatkan pengawasan eksternal dari lembaga independen.

"Institusi terkait seperti Polri, TNI dan Lembaga Pemasyarakatan juga harus memastikan anggotanya yang terlibat kasus penyiksaan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan mekanisme hukum yang transparan serta dapat diakses oleh publik," jelas Fatia.

Hal senada juga sebelumnya disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menganggap bahwa data korban penyiksaan di Indonesia kemungkinan jauh lebih besar ketimbang yang tercatat.

Baca juga: Hukuman yang Belum Buat Kapok Koruptor dan Kritik soal Kepekaan Aparat

LPSK mencatat, sedikitnya terjadi 13 kasus penyiksaan yang masuk ke LPSK pada 2020, 28 kasus pada 2021, dan 13 kasus hanya dalam kurun Januari-Mei 2022.

"Tahapan penyiskaan yang kami analisis, yang masuk ke LPSK, itu memang yang tertinggi pada tahap penangkapan. Kedua, ketika ada penyelidikan. Ketiga, justru di luar proses hukum, ini juga mengejutkan kita. Baru, keempat, dalam masa tahanan," jelas Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Jumat (24/6/2022).

"Siapa aktornya? Aktor/pelaku dari penyiksaan itu pertama memang pejabat atau penyelenggara negara. Kita punya data beberapa terkait itu. Kedua, aparatur. Ketiga, pejabat publik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com