Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Adelina Dibebaskan, Pemerintah Dorong Pengajuan Gugatan Perdata

Kompas.com - 25/06/2022, 19:14 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan, pemerintah akan mendorong pengajuan gugatan perdata setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan majikan Adelina Lisao, seorang tenaga kerja asal Indonesia yang meninggal akibat penyiksaan majikannya, Ambika.

Menurut dia, tuntutan perdata harus diajukan oleh ahli waris Adelina.

Namun, pemerintah akan mengawal prosesnya jika tuntutan diajukan melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, termasuk menyediakan jasa pengacara.

“Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Judha melalui pesan singkat, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Kemlu: Pembebasan Majikan Adelina Lisao di Malaysia Lukai Rasa Keadilan

 

Menurut dia, penuntutan dalam kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Penang juga telah menunjuk pengacara (retainer lawyer) untuk memantau proses persidangan.

Judha mengatakan bahwa dari hasil pengamatan persidangan, terlihat bahwa JPU tidak cermat dan tak serius dalam menangani kasus Adelina.

Sementara itu, di Indonesia, kata dia, perekrut Adelina telah ditangkap.

“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” kata Judha.

Baca juga: Kasus Kematian ART Indonesia di Malaysia Adelina Lisao: Majikan Dibebaskan, Picu Kontroversi

Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.

Hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan pada Kamis untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com