JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6/2022).
Dengan begitu, mulai Jumat ini seluruh partai politik dapat mulai mengunggah serta melengkapi data-data keanggotaan partai.
Komisioner KPU Divisi Teknis Idham Holik menyebutkan bahwa akses Sipol ini dibuka hingga pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.
Setelahnya, Sipol juga akan ditutup, artinya data keanggotaan partai politik yang sudah masuk ke Sipol pada saat itulah yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Anggaran Tahun Ini Belum Cair Rp 5,6 Triliun, Ini Kata KPU
"Terkait dengan pendaftaran partai politik tersebut, di Pasal 176 ayat 1 dan 3 (Undang-undang Pemilu), calon peserta pemilu, dalam hal ini partai politik, pada saat mendaftar harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap," jelas Idham dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
"Dokumen persyaratan yang lengkap yang dibutuhkan itu harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran di rentang waktu tanggal 1-14 Agustus 2022," tambahnya.
Beberapa data yang perlu diunggah ke aplikasi Sipol oleh partai politik adalah data profil, keanggotaan, kepengurusan, dan data kantor tetap partai politik, baik nasional maupun daerah.
Terkait dengan ini, Idham memastikan bahwa KPU membuka helpdesk untuk digunakan partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Partai politik pendaftarannya bisa kami terima apabila seluruh dokumen yang disyaratkan dalam Undang-undang Pemilu dinyatakan lengkap. Jika tidak lengkap, kami berikan kesempatan sampai dengan masa pendaftaran berakhir yaitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00 WIB," tutup Idham.
KPU menjamin keamanan data yang diunggah ke dalam Sipol, termasuk data kependudukan yang juga akan dimasukkan ke dalam sistem tersebut.
Idham menyatakan, KPU menggandeng sembilan kementerian dan lembaga, di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Polri, untuk mengamankan Sipol dari potensi peretasan atau kebocoran data.
Baca juga: Soal Pengumuman Capres, Sekjen PDI-P: Bisa Jelang Tahapan Pengumuman KPU
Ia menyebut bahwa data yang diunggah ke dalam Sipol telah disiapkan cadangannya (back up) sebanyak 2 lapis sebagai antisipasi bila ada data yang hilang.
Ia juga memastikan bahwa data tidak akan bocor dari kelalaian atau kesengajaan manusia.
"Terkait dengan potensi moral hazard operator, sudah kami lakukan pengarahan. Insya Allah enggak akan ada masalah dari sisi operator," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.