JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Febrie Adriansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi sudah cukup.
Adapun Lutfi telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021 sampai 2022.
"Sementara (pemeriksaan Lutfi) sudah cukup," ujar Febrie saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Menurut dia, pihak Kejagung belum akan memeriksa Lutfi untuk kedua kalinya dalam waktu dekat.
Ia mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Lutfi masih dianalisis oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.
"Masih dianalisa sama Dirdik sih BAP-nya, nanti dieksposelah," ucap dia.
Lutfi telah diperiksa Kejangung pada Rabu (24/6/2022). Pemeriksaan terhadap Lutfi berlangsung lebih kurang 12 jam.
Setelah diperiksa, Lutfi mengatakan, kehadirannya itu merupakan tugasnya sebagai warga negara Indonesia untuk taat dan patuh memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung.
"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi usai menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kejagung: Eks Mendag Lutfi Terbuka Saat Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng
Menurut Supardi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan bahwa Lutfi diberikan sekitar 15 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor CPO.
Menurut dia, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus izin ekspor minyak goreng.
"Jadi memang pada hari ini mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar dengan alami untuk pembuktian terhadap 5 tersangka," ucap Supardi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 5 tersangka, salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.
Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta.
Baca juga: Saat Mantan Mendag Lutfi Diperiksa soal Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng...
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Kejagung pun pada 17 Mei 2022 kemarin, menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.