Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Christina Aryani
Anggota DPR RI

Christina Aryani adalah anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi I dan Badan Legislasi. Lulusan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tengah menempuh studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.

Ihwal Partisipasi Masyarakat dalam Proses Legislasi

Kompas.com - 24/06/2022, 13:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PARTISIPASI publik dalam pembentukan undang-undang tidak usang untuk dibicarakan. Terlebih pembahasannya kembali mencuat setelah DPR bersama Pemerintah mengesahkan revisi kedua terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Pada pokoknya, DPR bersama Pemerintah dituding tidak terbuka dan mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukannya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Beberapa kelompok masyarakat bahkan menyatakan secara terbuka akan mengajukan pengujian formil ke MK.

Partisipasi publik

Kritik dan perdebatan terhadap proses perubahan kedua UU P3 sejatinya masih dalam taraf yang wajar, karena memang demokrasi memberikan ruang untuk itu.

DPR bukan tidak menjalankan proses legislasi secara terbuka, tapi memang kita belum memiliki standar baku bagaimana partisipasi masyarakat itu dijalankan.

Bila merujuk pada putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, MK menyatakan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan lebih bermakna (meaningful participation).

Setidaknya terlaksana dengan memenuhi tiga prasyarat: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Ketiga bentuk partisipasi publik tersebut di atas setidaknya juga harus terlaksana minimal di tiga tahap proses pembentukan undang-undang: (i) pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU); (ii) pembahasan bersama antara DPR dengan Presiden, serta mengikutsertakan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden.

Dalam ketiga tahapan tersebut, asas keterbukaan dan partisipasi publik telah dilakukan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Naskah akademik dan draf RUU perubahan kedua UU P3 sudah dipublikasikan sejak jauh-jauh hari guna menjaring masukan.

Begitupun setiap tahapan pembahasan RUU juga dilakukan secara terbuka dengan disiarkan secara langsung di TV Parlemen dan Kanal Youtube DPR.

Selain itu, DPR juga telah melaksanakan berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Focus Group Discussion (FGD), sosialisasi dan mengundang kelompok-kelompok masyarakat yang terdampak atau kelompok yang berkepentingan di isu terkait untuk mendapatkan masukan.

Artinya dalam konteks ini, apa yang menjadi konsen dari putusan MK tentang meaningful participation sudah terlaksana di semua tahapan.

Hanya saja, partisipasi masyarakat yang dijalankan dalam proses revisi UU tersebut patut diakui belum memuaskan ekspektasi sebagian orang.

Menjaring masukan

Secara normatif, bila merujuk pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, pembentukan suatu undang-undang pada dasarnya haruslah dibentuk oleh lembaga/organ yang tepat (beginsel van het juiste orgaan).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com