Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Didesak Segera Akhiri Penyiksaan Seksual terhadap Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum

Kompas.com - 24/06/2022, 12:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mencatat masih terjadi peristiwa-peristiwa penyiksaan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, secara spesifik penyiksaan seksual.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan, penting bagi institusi penegak hukum, khususnya Polri, untuk segera mengakhiri penyiksaan seksual terhadap perempuan berhadapan dengan hukum.

"Kami ingin menegaskan dukungan kami agar usulan Kapolri membuat Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak bisa disegerakan, karena itu akan menjadi salah satu kunci pencegahan penyiksaan seksual terhadap perempuan," jelas Andy dalam jumpa pers Tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Jangan Pakai Kekerasan, Komnas Perempuan Minta Persoalan Perselingkuhan Dibawa ke Polisi

Salah satu penyiksaan seksual yang dialami perempuan berhadapan dengan hukum, kata dia, adalah penyikapan aparat hukum yang justru melontarkan pernyataan-pernyataan bernada merendahkan atau melecehkan.

Pembentukan direktorat khusus bagi perempuan dianggap dapat menengahi masalah ini karena proses hukum yang berlangsung dinilai bakal lebih berperspektif gender.

Di samping itu, masih banyak pula ditemukan bentuk-bentuk penyiksaan seksual lain yang dialami oleh perempuan berhadapan dengan hukum.

Ia menyinggung kasus Briptu II, seorang polisi yang memerkosa perempuan 16 tahun di dalam tahanan Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara, tahun lalu.

"Ada juga kasus di mana seorang anak dari seorang bapak yang ditahan, kemudian melakukan hubungan seksual, dengan asumsi kalau dia lakukan itu maka tahanan atau hukuman bapaknya akan dikurangi," ungkap Andy.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Pahami Faktor Pendorong Terjadinya Pembunuhan Bermotif Perselingkuhan

"Dua model seperti ini sebetulnya bisa masuk klausul penyiksaan seksual. Kita juga ingat, jauh sebelumnya ada situasi di nana perempuan sedang ditahan kemudian difoto, fotonya viral dalam kondisi yang bisa kita anggap bermuatan kesusilaan. Itu juga termasuk bagian penyiksaan seksual karena sebetulnya pemfotoan tersebut dalam pengetahuan aparat," jelasnya.

Komnas Perempuan berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menerbitkan pedoman khusus sebagaimana telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan kejaksaan, supaya mencegah penyiksaan seksual terhadap perempuan berhadapan dengan hukum.

Komnas Perempuan, juga tim KuPP yang terdiri dari Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Disabilitas juga mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi protokol opsional konvensi dunia melawan penyiksaan atau Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com