JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang merebak di sejumlah daerah di Indonesia beberapa waktu terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melarang pergerakan hewan ternak sapi di 1.765 kecamatan yang tergolong 'daerah merah', yakni daerah yang terdampak PMK.
"Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruh detailnya nanti akan dimasukkan dalam instruksi mendagri," kata Airlangga di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Datangkan Hewan Kurban dari Luar Daerah di Tengah Wabah PMK, Pedagang: Pengiriman Ribet dan Mahal
Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat internal pemerintah membahas perkembangan dan penanganan kasus PMK yang dipimpin oleh Presiden Joko WIdodo.
Ia menuturkan, larangan pergerakan sapi ternak ini serupa dengan penanganan Covid-19 yang menggunakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Airlangga mengatakan, Jokowi juga berpesan agar jalur keluar masuk dari dan ke peternakan turut diawasi.
"Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," ujar Airlangga.
Baca juga: Muhammadiyah Harap Pemerintah Sigap Tangani PMK demi Lindungi Peternak Kecil
Selain itu, pemerintah akan melakukan pengadaan vaksin PMK sebanyak 28-29 juta dosis untuk tahun 2022 yang akan dibiayai dari dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
"Bapak Presiden juga memberikan arahan bahwa untuk obat-obatan juga untuk terus disiapkan dan jumlah vaksinator juga dilengkapi," kata Airlangga.
Pemerintah juga menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor sapi bagi peternak yang ternaknya dimusnahkan akibat PMK.
Baca juga: Cegah PMK, Bima Arya Imbau Warga Tidak Beri Makan Rusa di Istana Bogor
Di samping itu, pemerintah sepakat untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.
"Bapak Presiden sudah menyetujui struktur daripada Satgas Penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB," kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, Satgas Penanganan PMK nanti akan memiliki para wakil yang terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI.
"Struktur ini mirror dengan penanganan Covid," ujar Airlangga.
Baca juga: Jokowi Setujui Struktur Satgas Penanganan PMK pada Ternak, Dipimpin Kepala BNPB
Sementara itu, Suharyanto mengatakan, Satgas Penanganan PMK akan bergerak cepat mengikuti model penanganan Covid-19.