KOMPAS.com – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan.
Manfaat PKH juga mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Adapun besaran bantuan sosial PKH yang akan diterima penerima manfaat, yaitu:
Baca juga: Sri Mulyani: 60 Persen Bansos PKH Diterima Petani
Beberapa waktu terakhir, beredar informasi terkait pendaftaran PKH Tahap 2. Informasi tersebut pun membuat banyak masyarakat bertanya mengenai cara untuk mendaftar PKH Tahap 2.
Namun, melalui akun instagram resminya, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, pemerintah tidak sedang membuka pendaftaran PKH.
Pernyataan ini diunggah pada 21 Juni 2022, menyusul beredarnya pesan di media sosial yang menyebutkan pendaftaran PKH Tahap 2 sedang dibuka.
Selain itu, pesan hoaks itu juga melampirkan tautan yang mengarahkan masyarakat untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), yakni https://pkh22.my.id/?v=105gigabytes.
“Postingan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial TIDAK PERNAH membuat website ataupun tautan yang membuka pendaftaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2,” tulis Kemensos dikutip dari akun @kemensosri.
Kemensos menegaskan, penerima bantuan sosial PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan Pemerintah Daerah atau diajukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan diimbau untuk selalu mengecek ulang kebenaran suatu informasi, terutama terkait PKH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.