KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen resmi dan termasuk bukti identitas yang dikeluarkan negara.
Paspor menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Saat ini, pembuatan paspor bisa dilakukan secara online. Walaupu begitu, pemohon paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dengan petugas.
Lalu, bagaimana cara membuat paspor secara online?
Baca juga: Imigrasi: Jumlah Permohonan Paspor di Awal 2022 Meningkat Signifikan
Tahapan mengurus paspor online
Membuat paspor secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.
Cara membuat paspor online, yaitu:
- Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store;
- Klik “Daftar Akun” dan isi semua data yang diminta;
- Buka email yang telah dimasukkan dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan;
- Setelah kode dimasukkan, akun akan otomatis Login;
- Pilih “Pengajuan Permohonan” dan isi kuesioner layanan permohonan;
- Masukkan data yang diminta dan unggah dokumen persyaratan yang diminta;
- Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau tempat lain yang dimungkinkan;
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal dengan membawa persyaratan dokumen asli dan meterai.
Namun, untuk diketahui, Ditjen Imigrasi menetapkan kuota dalam permohonan paspor melalui M-Paspor. Jumlah kuota ditentukan oleh masing-masing kantor imigrasi.
Kuota permohonan paspor ini dibuka setiap Jumat pada pukul 14.00 waktu setempat dan diperuntukkan untuk rentang waktu satu bulan ke depan.
Untuk mengetahui ketersediaan kuota, pemohon dapat mengecek aplikasi M-Paspor atau memantau situs/media sosial kantor imigrasi terdekat.
Baca juga: WNA Asal Sri Lanka Dijatuhi Pidana 10 Bulan dan Denda Rp 100 Juta karena Palsukan Dokumen untuk Paspor
Syarat membuat paspor
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor.
Adapun syarat untuk membuat paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Berikut syarat pembuatan paspor yang dikelompokkan berdasarkan status pemohon.
WNI yang berdomisili di Indonesia
Persyaratan yang harus dilengkapi para pemohon paspor terdiri dari:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- paspor lama bagi pemohon penggantian paspor.
Terdapat syarat tambahan bagi pemohon penggantian paspor karena hilang, yaitu surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Anak WNI yang berdomisili di Indonesia
Syarat pembuatan paspor untuk anak di bawah umur, yakni:
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran atau surat baptis;
- akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca juga: Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan Status WNI