Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Paspor Online 2022

Kompas.com - 24/06/2022, 02:35 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen resmi dan termasuk bukti identitas yang dikeluarkan negara.

Paspor menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Saat ini, pembuatan paspor bisa dilakukan secara online. Walaupu begitu, pemohon paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dengan petugas.

Lalu, bagaimana cara membuat paspor secara online?

Baca juga: Imigrasi: Jumlah Permohonan Paspor di Awal 2022 Meningkat Signifikan

Tahapan mengurus paspor online

Membuat paspor secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.

Cara membuat paspor online, yaitu:

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store;
  • Klik “Daftar Akun” dan isi semua data yang diminta;
  • Buka email yang telah dimasukkan dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan;
  • Setelah kode dimasukkan, akun akan otomatis Login;
  • Pilih “Pengajuan Permohonan” dan isi kuesioner layanan permohonan;
  • Masukkan data yang diminta dan unggah dokumen persyaratan yang diminta;
  • Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau tempat lain yang dimungkinkan;
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal dengan membawa persyaratan dokumen asli dan meterai.

Namun, untuk diketahui, Ditjen Imigrasi menetapkan kuota dalam permohonan paspor melalui M-Paspor. Jumlah kuota ditentukan oleh masing-masing kantor imigrasi.

Kuota permohonan paspor ini dibuka setiap Jumat pada pukul 14.00 waktu setempat dan diperuntukkan untuk rentang waktu satu bulan ke depan.

Untuk mengetahui ketersediaan kuota, pemohon dapat mengecek aplikasi M-Paspor atau memantau situs/media sosial kantor imigrasi terdekat.

Baca juga: WNA Asal Sri Lanka Dijatuhi Pidana 10 Bulan dan Denda Rp 100 Juta karena Palsukan Dokumen untuk Paspor

Syarat membuat paspor

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor.

Adapun syarat untuk membuat paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Berikut syarat pembuatan paspor yang dikelompokkan berdasarkan status pemohon.

WNI yang berdomisili di Indonesia

Persyaratan yang harus dilengkapi para pemohon paspor terdiri dari:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • kartu keluarga;
  • akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • paspor lama bagi pemohon penggantian paspor.

Terdapat syarat tambahan bagi pemohon penggantian paspor karena hilang, yaitu surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Anak WNI yang berdomisili di Indonesia

Syarat pembuatan paspor untuk anak di bawah umur, yakni:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • kartu keluarga;
  • akta kelahiran atau surat baptis;
  • akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan Status WNI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com