KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas yang wajib dimiliki warga negara Indonesia.
Hampir seluruh kepentingan warga negara membutuhkan KTP sebagai syarat administrasi. Di dalamnya terdapat identitas lengkap si pemilik kartu.
Salah satunya adalah tanda tangan pemilik kartu. Tanda tangan menjadi salah satu elemen penting sehingga pemilik kartu bisa mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Pergantian tanda tangan pun sah dan diizinkan.
Sebelum melakukan perubahan, pastikan telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi lain yang harus disiapkan.
Baca juga: Dukcapil Siapkan KTP Digital, Apa Bedanya dengan E-KTP?
Konsekuensinya adalah mengubah tanda tangan di berbagai dokumen resmi lainnya supaya tanda tangan baru dalam KTP sesuai dengan tanda tangan pada dokumen lain seperti dokumen perbankan, asuransi, dan keperluan lainnya.
Berikut cara ganti tanda tangan di KTP:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.