JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kegiatan belanja non-program Pengendalian Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dengan nilai minimal sebesar Rp 12,52 triliun, belum sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan.
Hal ini diungkapkan Ketua BPK Isma Yatun saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022).
"Penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja non program PC-PEN pada 80 K/L minimal sebesar Rp 12,52 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan," kata Isma, dikutip dari tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Baca juga: BPK Identifikasi Adanya Potensi Fraud Terhadap Dana PC PEN senilai Rp 29,4 Triliun
Dalam kesempatan itu, Isma tidak membeberkan kementerian dan lembaga yang mengalokasikan belanja tak sesuai ketentuan.
Ia hanya membacakan rekomendasi BPK kepada pemerintah atas permasalahan tersebut.
"BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar memperbaiki mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja untuk memitigasi resiko ketidakpatuhan dalam proses ketidakcapaian output dan ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan belanja," ujar Isma.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK agar tata kelola keuangan negara semakin baik.
"Saya ingin menegaskan lagi kepada para menteri, kepala lembaga, maupun kepala daerah agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan BPK," kata Jokowi.
Baca juga: BPK Laporkan Temuan ke Jokowi, soal Pajak hingga Investasi di Garuda
Diberitakan sebelumnya, BPK mengungkapkan bahwa BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP tahun 2021.
Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkap temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan meski tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.