JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi memberi penegasan kepada kepala daerah bahwa pandemi belum selesai.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan ketat pada kegiatan skala besar yang dihadiri secara fisik semata-mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Pandemi belum selesai. Untuk mendukung pemulihan ekonomi kita harus mengendalikan penyebaran Covid-19. Ini menjadi semangat penerbitan SE itu," kata Abraham, dilansir dari siaran pers KSP, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Jokowi: Kita Belum Sembuh dari Pandemi, Covid-19 Masih Ada
Abraham menuturkan, KSP sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan mengenai upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.
Selain itu, direkomendasikan soap capaian vaksin booster dalam menghadapi subvarian baru.
"Pemerintah, para dokter, nakes, WHO dan berbagai pakar, sudah sering mengingatkan terkait pentingnya vaksin booster," tutur Abraham
"Bahkan Presiden juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek," tegasnya.
Abraham juga mengungkapkan, bahwa KSP menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksin booster.
Baca juga: Wapres: Pandemi Belum Selesai, Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Salah satunya, kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar Covid-19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster.
"Kami sedang mempelajari usulan itu," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE Nomor 20 Tahun 2022 untuk menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasional.
Di dalamnya ditekankan soal membuka kembali kegiatan masyarakat berskala besar yang produktif dan aman dari Covid-19.
Baca juga: Temui Jokowi, Dirjen WHO Ingatkan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir
Adapun yang dimaksud kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu.
Serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.
Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE tersebut, hasil keputusan rapat terbatas kabinet yang dilaksanakan pada 13 Juni 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.