Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Nomor 94, Menhan Boleh Angkat Maksimal 5 Staf Khusus

Kompas.com - 22/06/2022, 11:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2022 Tentang Kementerian Pertahanan pada 17 Juni 2022.

Dilansir dari salinan perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (22/6/2022) ditegaskan bahwa Menteri Pertahanan bisa mengangkat maksimal lima orang staf khusus.

Aturan ini tercantum pada pasal 53 ayat (1) yang berbunyi, "Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak lima orang staf khusus menteri".

Baca juga: Erick Thohir Bertemu Prabowo di Kemenhan, Mengaku Bahas Industri Pertahanan

Adapun Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.

Kemudian, pada pasal 54 dijelaskan bahwa, "Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Pertahanan".

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, Staf Khusus Menteri Pertahanan maksimal hanya boleh sebanyak tiga orang.

Sehingga perpres baru ini menegaskan penambahan maksimal jumlah Staf Khusus Menteri Pertahanan.

Kemudian, selain menegaskan aturan baru mengenai Staf Khusus Menteri, Perpres Nomor 94 juga menjelaskan mengenai posisi Wakil Menteri Pertahanan.

Baca juga: Selain Eks Dirjen di Kemenhan, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Lain Korupsi Satelit

Aturan itu tercantum pada Pasal 2. Rincian peraturannya yakni, dalam memimpin Kementerian Pertahanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Kemudian, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Baca juga: 13 Perwira Tinggi Kemenhan Naik Pangkat, Ini Daftarnya

Adapun ruang lingkup tugas wakil menteri meliputi dua hal.

Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com