JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.
Pantauan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022), Lutfi tiba di lokasi untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.10 WIB.
Baca juga: Mantan Mendag M Lutfi Akan Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng
Ia mengenakan pakaian kemeja batik lengan panjang berwarna abu-abu dengan corak biru tua dan masker putih.
Lutfi juga tampak membawa tas jinjing berwarna hitam. Ia juga tidak berbicara banyak soal kedatangannya hari ini.
"Nanti ya," kata Lutfi kepada awak media di lokasi.
Baca juga: Saat Zulhas Pasang Target Sebulan untuk Turunkan Harga Minyak Goreng...
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi mengatakan, Lutfi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total lima tersangka.
Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada April.
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi untuk Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng di Kemendag
Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan tiga tersangka lain dari pihak petinggi swasta.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Kejagung pun pada 17 Mei 2022 kemarin, menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.