KOMPAS.com - Surat keterangan sehat seringkali menjadi salah satu syarat dalam berbagai urusan.
Misalnya, untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, keperluan asuransi, perjalanan dinas, dan lain-lain.
Surat keterangan sehat merupakan pernyataan dokter terkait kondisi kesehatan seseorang berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Lalu, bagaimana cara mengurus surat keterangan sehat dan berapa biayanya?
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Surat keterangan sehat dapat dibuat di Puskesmas, rumah sakit atau klinik. Untuk membuat surat keterangan sehat, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan.
Selain itu, orang yang hendak membuat surat tersebut juga harus menyiapkan fisik karena harus mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan.
Setiap institusi kesehatan pun memiliki syarat masing-masing.
Namun, secara umum, syarat yang harus dibawa oleh yang bersangkutan adalah kartu tanda penduduk (KTP).
Selain itu, ada juga insitusi yang mengharuskan membawa kartu keluarga (KK) dan kartu BPJS Kesehatan jika ada.
Baca juga: Ini Syarat Buat Surat Keterangan Pindah bagi Warga Pindah Kota/Kabupaten dan Provinsi
Biaya yang dikenakan untuk mengurus surat keterangan sehat juga berbeda-beda di setiap institusi. Biasanya, tarif yang dikenakan Puskesmas lebih murah dibanding rumah sakit.
Di Puskesmas, secara umum, biaya layanan surat keterangan sehat berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Sementara, untuk rumah sakit, biaya surat keterangan sehat dapat dikenakan biaya lebih tinggi, yakni antara Rp 40.000 sampai Rp 60.000. Biaya ini sudah termasuk dengan biaya pendaftaran dan surat sehat.
Namun, perlu diketahui bahwa biaya surat keterangan sehat bisa lebih mahal tergantung dari kebijakan masing-masing institusi.
Beberapa rumah sakit bahkan membedakan besaran biaya surat sehat jasmani dan rohani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.