JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa Khilafatul Muslimin bukan organisasi terorisme.
"Dia belum dinyatakan sebagai organisasi teroris. Artinya, organisasi ini dalam masih dalam konteks intoleran," kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers pada Senin (20/6/2022).
"Kenapa intoleran, karena tidak mengakui sistem hukum dan pemerintah," ia menambahkan.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Penanganan Khilafatul Muslimin Harus Perhatikan HAM
Boy menegaskan bahwa BNPT, meskipun bertanggung jawab pula pada kerja-kerja pencegahan, bertindak atas Undang-undang Terorisme.
Sementara itu, Khilafatul Muslimin tidak ditindak dengan Undang-undang Terorisme, melainkan dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun terhadap 6 tersangka terkait Khilafatul Muslimin.
Boy juga membantah kemunculan Khilafatul Muslimin menunjukkan bahwa pihaknya kecolongan.
Baca juga: BNPT: Khilafatul Muslimin Bukan Organisasi Teroris
Menurutnya, munculnya ormas-ormas dengan latar belakang ideologi yang beragam, termasuk yang mengusung ideologi khilafah, merupakan akibat dari terbukanya ruang berekspresi dan berpolitik setelah rezim Orde Baru runtuh
"Ini fenomena di era demokrasi, jadi ketika dulu sebelum era Reformasi semua serba tertutup. Di era reformasi yang semua serba terbuka," kata Boy.
"Dan organisasi Khilafatul Muslimin juga terdeteksi bukan sebagai organisasi teroris, tetapi banyak dalam organisasi yang memiliki karakter intoleransi, yang dia baru dalam kategori organisasi intoleran," tegasnya.
Boy juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mencari solusi terkait nasib anak-anak yang sempat bersekolah di sekolah-sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin.
Boy menjamin bahwa negara akan memastikan bahwa mereka akan menjalani konseling lebih lanjut. Saat ini, BNPT disebut masih mendata dan menginvestigasi jumlah mereka.
"Kami akan terus mengoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk terus melakukan langkah antisipasi, terutama bagaimana kita memberikan kegiatan pembimbingan lanjutan," ujar Boy.
"Bagaimanapun anak-anak bangsa yang telah bersekolah di tempat-tempat itu harus kita urus," imbuhnya.
Baca juga: BNPT Akui Masih Cari Solusi untuk Eks Murid Sekolah Khilafatul Muslimin, Janji Beri Bimbingan
Boy menambahkan, BNPT dan kementerian/lembaga terkait kini sedang duduk bersama pemerintah-pemerintah daerah yang di wilayahnya terdapat sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin.