JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik menjadi bagian sistem demokrasi. Kehadirannya menjadi indikator penting dalam tata negara.
Walaupun partai politik tidak memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan publik, kegiatan-kegiatan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat memengaruhi pemerintah selaku perumus utama kebijakan publik.
Maka dari itu, keberadaan partai politik dalam negara demokrasi buat menyalurkan aspirasi dan keinginan masyarakat untuk terlibat dalam proses politik.
Jika partai politik ditiadakan, maka secara otomatis sistem demokrasi modern tidak berjalan.
Baca juga: Siapa yang Berwenang Memutuskan Pembubaran Partai Politik?
Pemerintah sudah memberi landasan hukum bagi pembentukan partai politik. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 menyatakan, partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
Lantas pada Ayat (1a) disebutkan, partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.
Pemerintah juga melarang pendiri dan pengurus partai politik merangkap sebagai anggota partai politik lain. Larangan itu tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1b) UU 2/2011.
Baca juga: Daftar Ketua Umum Partai Politik di Indonesia
Pemerintah juga mengharuskan pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Hal itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU 2/2011.
Selain itu, menurut Pasal 2 Ayat (3) beleid itu, partai politik harus mempunyai akta notaris sebagaimana dan memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Menurut Pasal 2 Ayat (4) UU 2/2011, anggaran dasar partai politik harus memuat sejumlah hal, yakni:
Pemerintah juga mewajibkan kepengurusan partai politik pada tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.