JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin-angin, divonis 2,5 tahun penjara.
Muara Perangin-angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Muara Perangin-Angin Didakwa Suap Bupati Langkat Rp 572 Juta Terkait Pengaturan Proyek
Djuyamto menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan Muara Perangin-angin dinilai melawan upaya negara ataupun pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara, Muara Perangin-angin yang menyesali perbuatannya dianggap meringankan hukumannya.
"Terdakwa belum pernah dipidana, berterus terang, dan kooperatif selama persidangan, terdakwa terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," imbuhnya.
Muara dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK lantaran diduga menjadi penyuap Terbit Rencana Perangin Angin.
Jaksa juga menuntut Muara membayar uang denda senilai Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa berpandangan, Muara terbukti menyuap Terbit senilai Rp 572.000.000.
Uang itu merupakan commitment fee karena dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhaki dan CV Sasaki telah memenangi tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
“Kami berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001,” imbuh jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.