Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Tegaskan Penanganan Khilafatul Muslimin Harus Perhatikan HAM

Kompas.com - 20/06/2022, 19:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penanganan Khilafatul Muslimin harus memperhatikan hak asasi manusia (HAM).

Mahfud menyebutkan sudah tiga tahun berturut-turut Indonesia tidak masuk dalam sorotan PBB terkait penanganan HAM.

"Kan sudah ditindak oleh polisi, kita sudah koordinasi. Pokoknya tidak boleh ada gerakan-gerakan yang mengancam terhadap ideologi, tapi kita juga harus memperhatikan HAM," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/6/2022).

"Karena selama ini penanganan HAM di dunia internasional tidak ada sorotan apa-apa. Kalau kita selalu dengar, dari kelompok tertentu, Indonesia disorot oleh PBB, saya baru datang dari sana, enggak ada apa-apa tuh, saya tanya mana catatan tentang apa, tentang apa, engga ada," jelasnya.

Baca juga: Pesantren Khilafatul Muslimin di Kota Bekasi Bakal Jadi Tempat Pendidikan Tahfizh Al Quran

Mahfud menjelaskan, dirinya baru saja melaporkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa ada 41 negara yang mendapat sorotan dari PBB soal penanganan HAM.

Indonesia tidak masuk dalam daftar 41 negara itu.

"Ada 41 negara mendapat sorotan, Indonesia endak masuk, sudah 3 tahun berturut-turut. Jadi ya biasa saja termasuk Khilafatul Muslimin kita sikat kalau dia mengancam ideologi," tuturnya.

"Tapi kita juga memperhatikan HAM. Karena itu juga menjadi tugas negara, melindungi HAM," tambahnya.

Diberitakan, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa anggota organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin berasal dari berbagai kalangan dan profesi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya sudah mengklasifikasi para anggota Khilafatul Muslimin berdasarkan profesinya.

Dari situ, diketahui bahwa anggota kelompok yang bertentangan dengan Pancasila itu berasal dari kalangan wiraswasta, petani, hingga guru.

"Setelah kami klasifikasi (warga Khilafatul Muslimin), yang tertinggi (terbanyak) wiraswasta, kemudian petani 20 persen, karyawan 25 persen, guru 3 persen," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Selain itu, lanjut Hengki, terdapat pula anggota Khilafatul Muslimin yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) hingga berprofesi sebagai dokter.

"Termasuk di sini ada ASN dan juga dokter, dan lain sebagainya," ucap Hengki.

Berdasarkan data sementara yang didapat kepolisian, ormas Khilafatul Muslimin memiliki kurang lebih 14.000 anggota di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca juga: Pemkot Bekasi Berencana Fasilitasi Mantan Santri Khilafatul Muslimin untuk Dapatkan Pendidikan

Para anggota tersebut disebut sebagai "warga Khilafatul Muslimin" dan telah menjalani baiat atau disumpah ketika bergabung.

"Harus lebih dulu baiat (disumpah) oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah dibaiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin," ungkap Hengki.

"Kemudian akan diberikan nomor induk warga serta kartu tanda warga dari khalifah atau amir daulah kewilayahan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com