Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fahmi Ramadhan Firdaus
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember | Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember

Apa Kabar Undang-Undang Cipta Kerja?

Kompas.com - 20/06/2022, 14:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH lebih dari setengah tahun Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Uji Formil yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Adanya keterbatasan waktu kurang lebih satu setengah tahun berjalan menjadi tantangan bagi para pembentuk undang-undang (DPR bersama Pemerintah) untuk segera melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Setidaknya ada dua catatan penting dalam memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.

Catatan pertama yang sesungguhnya sudah terpenuhi adalah mengadopsi teknik Omnibus Law dalam sistem perundang-undangan kita dan telah diakomodasi dalam Revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Catatan kedua, agar pembentuk undang-undang taat pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, mengedepankan transparansi dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Adopsi metode Omnibus Law

Penerapan metode Omnibus Law tak terlepas dari pro dan kontra. Metode ini dianggap menjadi salah satu upaya konkret dalam mengatasi problem regulasi di antaranya hyper regulasi, disharmonisasi dan tumpang tindih.

Namun di sisi lain, pengaturan mengenai bagaimana pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode Omnibus Law belum memiliki dasar hukum yang jelas sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus, tidak sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Lampiran II.

Permasalahan ini langsung direspons oleh pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dengan memasukan teknik Omnibus. Kini revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 telah disahkan menjadi undang-undang.

Atas dasar tersebut membuat revisi Undang-Undang Cipta Kerja memiliki legitimasi formil untuk mengadopsi teknik Omnibus.

Sebelumnya publik memang masih banyak salah tafsir mengira bahwa Omnibus Law adalah nama untuk Undang-Undang Cipta Kerja.

Sesungguhnya Omnibus Law hanya sebagai metode pembentukan undang-undang yang mengandung atau mengatur berbagai macam materi dan subyek yang bertujuan menyederhanakan berbagai undang-undang yang masih berlaku dan tergabung dalam satu paket hukum.

Belajar dari kesalahan

Kunci keberhasilan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja kedepan, yakni agar pembentuk undang-undang patuh dan memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Putusan tersebut dapat dianggap sebagai landmark decision bahwa keterbukaan dan partisipasi dalam pembentukan undang-undang adalah sebuah kebutuhan dan tidak hanya sebagai formalitas.

Kita semua paham bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk untuk tujuan baik yang secara umum mendorong perekonomian dan kemudahan investasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com