JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) salah satunya mengatur soal kemudahan fasilitas, sarana, dan prasarana bagi ibu dan anak.
Kemudahan dukungan fasilitas, sarana, dan prasana tersebut harus disediakan di tempat kerja, tempat umum, dan transportasi umum.
"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi ibu dan anak," demikian bunyi Pasal 22 Ayat (1) draf RUU KIA.
Baca juga: Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 7 Poin Penting Lain dalam RUU Kesejahteraan Ibu-Anak
Dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana umum yang dimaksud salah satunya berupa tempat penitipan anak.
Selain itu, dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana umum dapat berupa penyediaan ruang laktasi, ruang perawatan anak, dan tempat duduk prioritas atau loket khusus.
"Dukungan fasilitas, sarana dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja," demikian Pasal 22 Ayat (4) RUU KIA.
Adapun dalam bagian penjelasan RUU disebutkan bahwa tempat umum yang dimaksud dalam ayat tersebut antara lain adalah pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat wisata.
Baca juga: Komnas Perempuan Dukung RUU KIA dengan Catatan
RUU KIA juga mengatur sanksi administrasi yang dapat dijatuhkan ke pengelola fasilitas umum yang tidak menjalankan ketentuan terkait ini.
"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 RUU KIA.
Hal lain yang diatur dalam draf RUU KIA yakni perpanjangan masa cuti melahirkan yang diusulkan paling sedikit 6 bulan.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Dalam UU ini diatur durasi waktu cuti melahirkan 3 bulan.
Baca juga: RUU KIA, Ibu Menyusui Berhak Dapat Waktu dan Tempat Laktasi Selama Kerja
Selama masa cuti, ibu melahirkan diusulkan tetap mendapat gaji penuh pada 3 bulan pertama. Kemudian, 3 bulan setelahnya, gaji yang diterima ibu melahirkan diusulkan sebesar 75 persen.
"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya," bunyi Pasal 5 Ayat (2) draf RUU KIA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.