Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Panglima TNI Jadi Menteri Agraria, Jatam Khawatir Langgengkan Perampasan Lahan Masyarakat

Kompas.com - 17/06/2022, 11:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penunjukan eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) menuai respons negatif dari kalangan pegiat lingkungan dan agraria.

Latar belakang Hadi sebagai eks Panglima TNI dinilai menjadi ancaman bagi agenda reforma agraria dan penyelesaian konflik-konflik agraria.

Penunjukan Hadi dikhawatirkan justru bakal melanggengkan perampasan tanah rakyat, mengingat banyaknya konflik-konflik agraria selama ini dan tentara mengambil peran sentral dalam kasus tersebut.

Baca juga: Rekam Jejak Hubungan Jokowi-Hadi Tjahjanto dari Solo hingga Istana

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) secara khusus mengkhawatirkan nasib warga lokal di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Hadi maupun Presiden Joko Widodo, setelah pelantikan menteri-wakil menteri baru di Istana, Rabu (15/6/2022), mengakui bahwa pembebasan lahan IKN merupakan agenda prioritas di balik penunjukan Hadi.

"Pernyataan Menteri Hadi, apalagi dengan latar belakang militer, menjadi ancaman baru bagi masyarakat di sekitar kawasan IKN yang, sejak Jokowi mengumumkan pemindahan IKN pada Agustus 2019 lalu, suaranya tak pernah didengar, diabaikan," ucap Koordinator Jatam Melky Nahar dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/6/2022).

Masalah agraria di IKN dinilai cukup rumit. Jauh sebelum ada rencana pemindahan ibu kota, 41 persen dari lahan konsesi yang kini jadi IKN seluas 256.000 hektar, awalnya adalah tanah yang lama dikuasai warga secara turun-temurun.

Baca juga: Hari Pertama Menjabat, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Kunjungan ke Kapolri

Adanya konsesi membuat status lahan-lahan itu mengalami tumpang tindih yang tak kunjung selesai sampai sekarang.

Jatam menganggap, penunjukan Hadi terbilang politis, yakni demi mengamankan proyek strategis rezim Jokowi dan elite-pebisnis di lingkarannya, termasuk megaproyek IKN.

"Jauh sebelum Jokowi mengumumkan pemindahan IKN, tanah milik warga di Kelurahan Pemaluan, Telemow, Maridan, dan Kelurahan Sepaku telah diserobot oleh PT ITCI Hutani Manunggal. Hingga kini, lahan-lahan tersebut belum dikembalikan kepada masyarakat adat setempat," ucap Melky.

"Pemerintah tidak melayani proses sertifikasi hak milik yang diajukan warga selama ini," kata dia.

Kini, sehubungan dengan pembangunan IKN, sejumlah lahan dan rumah warga lokal justru sudah dipatok sepihak oleh pemerintah.

Baca juga: Ini Sederet PR Hadi Tjahjanto di IKN Nusantara

Yati Dahlia, salah satu warga adat Penajam Paser Utara, mengalami hal tersebut dan memutuskan untuk ikut menggugat Undang-Undang tentang IKN ke Mahkamah Konstitusi, walau uji formil itu dinyatakan tak diterima oleh MK.

"Agenda prioritas Menteri Hadi untuk membebaskan lahan di kawasan IKN itu jelas menambah ancaman bagi warga lokal. Mengingat, warga tengah menuntut pemerintah untuk status tanahnya diakui, bukan dibebaskan, apalagi dipindahpaksakan," ujar Melky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com