JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI yang juga anak dari mantan bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Lasmi Indaryani, mengundurkan diri jadi saksi terkait kasus baru yang menjerat ayahnya.
Lasmi sebelumnya diperiksa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono pada Selasa (14/6/2022).
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hadir, namun untuk perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) di hadapan penyidik ia mengundurkan diri sebagai saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).
Kendati demikian, KPK masih akan memeriksa Lasmi sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus yang menjerat ayahnya, yakni Kedy Afandi.
Menurut Ali, anak Budhi Sarwono itu menyatakan bakal kooperatif untuk dimintai keterangannya dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemkab Banjarnegara.
"Tentu kami hargai keinginan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir dan akan menyampaikan yang ia ketahui di hadapan tim penyidik secara jujur," ucapnya.
Baca juga: Hari Ini, KPK Panggil Boyamin Saiman Terkait Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono
Dihubungi terpisah, Lasmi mengku batal menyampaikan keterangan kepada penyidik KPK lantaran merupakan anak dari Budhi Sarwono.
Lasmi menggunakan Pasal 168 dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu menerangkan bahwa keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Saya menggunakan hak sebagai anak kandung di Pasal 168 KUHAP, jika di Undang-undang KPK kalau tidak salah di Pasal 35, kemarin saya tandatangan BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Lasmi kepada Kompas.com, Kamis.
Adapun bunyi Pasal 168 KUHAP adalah:
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
c. Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.