Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Ajukan Banding Atas Putusan Alfred Simanjuntak

Kompas.com - 14/06/2022, 19:55 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Alfred Simanjuntak.

Langkah banding dilakukan karena jaksa tak sepakat atas pemberian masa kurungan untuk menggantikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Alfred senilai Rp 8,237 miliar.

“Kami menyatakan banding yang mulia,” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).

“Langsung banding?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

“Iya yang mulia,” jawab Wawan.

Baca juga: Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Alfred Simanjuntak Dituntut 8 Tahun Penjara

Ditemui pasca persidangan, Wawan menjelaskan pihaknya menuntut agar majelis hakim memberikan masa kurungan selama 4 tahun untuk Alfred jika tak bisa mengganti kerugian negara.

“Tapi (putusannya) pidana pengganti hanya 2 tahun. Itu salah satu yang jadi pertimbangan kita (mengajukan banding),” tutur dia.

Namun Wawan menyampaikan secara umum sudah puas dengan putusan majelis hakim.

Ia tak mempersoalkan vonis 9 tahun penjara untuk Wawan Ridwan yang diketahui lebih rendah satu tahun ketimbang tuntutan jaksa.

“Enggak masalah (vonis Wawan). Secara umum (putusan hakim) sesuai tuntutan kita. Tidak ada perubahan dan perbedaan yang berarti,” paparnya.

Dalam perkara ini Alfred dan Wawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara, Dua Eks Pemeriksa Pajak Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Majelis hakim menyebut keduanya menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,3 miliar.

Maka Alfred dipidana 8 tahun penjara sedangkan Wawan dihukum 9 tahun penjara.

Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wawan pun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 5,024 miliar.

Majelis hakim berpendapat Wawan melakukan pencucian uang dengan membeli mobil, tanah dan menggunakan rekening milik anak kandungnya Muhammad Farsha Kautsar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com