JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Alfred Simanjuntak.
Langkah banding dilakukan karena jaksa tak sepakat atas pemberian masa kurungan untuk menggantikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Alfred senilai Rp 8,237 miliar.
“Kami menyatakan banding yang mulia,” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).
“Langsung banding?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.
“Iya yang mulia,” jawab Wawan.
Baca juga: Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Alfred Simanjuntak Dituntut 8 Tahun Penjara
Ditemui pasca persidangan, Wawan menjelaskan pihaknya menuntut agar majelis hakim memberikan masa kurungan selama 4 tahun untuk Alfred jika tak bisa mengganti kerugian negara.
“Tapi (putusannya) pidana pengganti hanya 2 tahun. Itu salah satu yang jadi pertimbangan kita (mengajukan banding),” tutur dia.
Namun Wawan menyampaikan secara umum sudah puas dengan putusan majelis hakim.
Ia tak mempersoalkan vonis 9 tahun penjara untuk Wawan Ridwan yang diketahui lebih rendah satu tahun ketimbang tuntutan jaksa.
“Enggak masalah (vonis Wawan). Secara umum (putusan hakim) sesuai tuntutan kita. Tidak ada perubahan dan perbedaan yang berarti,” paparnya.
Dalam perkara ini Alfred dan Wawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Baca juga: Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara, Dua Eks Pemeriksa Pajak Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Majelis hakim menyebut keduanya menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,3 miliar.
Maka Alfred dipidana 8 tahun penjara sedangkan Wawan dihukum 9 tahun penjara.
Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Wawan pun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 5,024 miliar.
Majelis hakim berpendapat Wawan melakukan pencucian uang dengan membeli mobil, tanah dan menggunakan rekening milik anak kandungnya Muhammad Farsha Kautsar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.