Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Antoni Putra
Peneliti dan Praktisi Hukum

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kini peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta.

Pernikahan yang Berpontesi Melanggar Kode Etik

Kompas.com - 14/06/2022, 08:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 26 Mei 2022, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menikah dengan adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Idayati. Pernikahan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara di MK. Integritas dan kredibilitas Anwar Usman sebagai hakim konstitusi akan dipertanyakan.

Secara konstitusional, tidak ada larangan bagi seseorang lelaki untuk menikahi perempuan manapun. Tetapi di sisi yang lain, Anwar Usman sebagai Ketua MK terikat dengan kode etik. Pernikahannya dengan Idayati menyebabkan terjalinnya hubungan semenda (keluarga) antara dirinya dengan Presiden Jokowi.

Baca juga: Anwar Usman Bantah Pernikahannya dengan Adik Jokowi sebagai Pernikahan Politik

 

Berpontensi timbulkan konflik kepentingan

Di satu sisi, tidak ada yang salah dengan pernikahan Ketua MK dengan adik kandung Presiden Jokowi. Setiap orang berhak untuk menentukan dengan siapa dia akan menikah, sebab pernikahan merupakan hal personal. Tetapi di sisi lain, terdapat persoalan yang menyertai pernihakan itu.

Pertama, pernikahan tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik. Pasal 17 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan, “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.”

Hakim MK juga terikat ketentuan kode etik-nya sendiri sesuai Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Dalam peraturan MK tersebut, terdapat kewajiban bagi hakim MK untuk menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung ataupun tidak langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain yang dapat memengaruhi obyektivitas putusan yang akan dijatuhkan.

Larangan itu diterapkan karena berpotensi menghadirkan konflik kepentingan. Prinsipnya adalah kalau ada hubungan keluarga, hakim tidak boleh menyidangkan kasus, karena dianggap tidak mungkin bisa netral. Hal ini sudah menjadi bagian dari kode etik hakim secara universal.

Baca juga: Dituduh Pernikahannya dengan Adik Jokowi Politis, Ketua MK: Dunia Peradilan Penuh Fitnah

 

Kedua, sebagaimana ketentuan kode etik di atas, pernikahan tersebut berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan dalam hal penanganan perkara di MK. Hal ini terjadi karena Presiden Jokowi akan selalu menjadi pihak terkait dalam perkara pengujian undang-undang (judicial review) di MK, di mana keterangan Presiden atau pemerintah hampir dapat dipastikan akan menolak setiap permohonan yang diajukan.

Sementara jumlah judicial review yang diajukan ke MK juga tidak sedikit. Merujuk pada catatan rekapitulasi perkara pengujian undang-undang yang terdapat di website MK, sejak 2003 MK telah menerima 1.564 permohonan. Bila dirata-rata, MK menerima 82 permohonan pengujian undang-undang setiap tahun.

Jumlah permohonan perkara tersebut berasal dari 797 UU berbeda. Dalam konteks ini, perkara judicial review yang paling banyak ditangani MK sejak berdiri, dengan presentase 45 persen. Hal ini jauh dari perkara lainnya, yakni sengketa kewenangan lembaga negara (29 atau 1 persen); perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah/perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (1.136 atau 34 persen); dan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (676 atau 20 persen).

Baca juga: Jadi Ipar Presiden Jokowi, Ketua MK Dianggap Langgar Kode Etik

 

Dalam beberapa kasus, Presiden menjadi salah satu pihak yang paling berkepentingan dalam perkara judicial review yang sedang dilakukan. Misalnya dalam perkara pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Selain dalam perkara pengujian undang-undang, konflik kepentingan juga berpotensi muncul di perkara penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (PSHPU). Hal ini berpotensi terjadi karena beberapa kerabat Jokowi merupakan politisi yang telah maju di pilkada (pemilihan kepala daerah) dan mungkin akan lagi maju di pemilu berikutnya. Misalnya di Solo,  putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, kini menduduki posisisi Wali Kota Solo dan di Medan ada menantunya, Bobby Nasution, yang kini jadi Wali Kota Medan.

Belum lagi, beredar pemberitaan bahwa Idayati dan Anwar Usman bertemu dengan Alex Purnama Johan (APJ) dan mengusung Alex sebagai calon Bupati Bogor (Jawa Barat) pada 2024. Padahal, seorang hakim MK terikat pada kode etik. Di dalam kode etik terdapat larangan bagi seorang hakim, termasuk keluarga atau sanak saudaranya, untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan jabatan hakim MK, termasuk bakal calon kepala daerah.

Harus mundur dari persidangan

Bila merunut pada uraian di atas, Anwar Usman sebagai hakim MK tentu harus mundur dari setiap pemeriksaan perkara pengujian undang-undang yang tengah diadili oleh MK karena terikat hubungan semenda dengan Presiden. Dalam konteks ini, menjadi tidak relevan lagi bila Anwar Usman tetap menjabat sebagai hakim konstitusi. Sebab yang bersangkutan harus absen di banyak persidangan karena terhalang kode etik hakim yang melarangnya untuk bersidang.

Hal itu juga menyebabkan posisi yang bersangkutan sebagai hakim konstitusi menjadi tidak berarti, sebab perkara pengujian undang-undang adalah perkara utama yang diadili MK.

Potensi terciptanya konflik kepentingan antara ketua MK dengan Presiden juga akan memudarkan kepercayaan publik terhadap MK. Indepedensi MK akan semakin dipertanyakan. Apa lagi, Anwar Usman menjabat sebagai ketua MK yang secara tidak langsung merupakan wajah dari MK itu sendiri.

Jabatan hakim konstitusi memiliki kekuasaan yang besar karena mengadili permohonan warga negara dalam memperjuangkan hak konstitusional yang terlanggar oleh negara melalui berlakunya sebuah undang-undang. Jabatan mulia ini dapat dengan mudah berubah menjadi koruptif karena suatu undang-undang yang dibentuk kental dengan kepentingan kelompok politik tertentu.

Perilaku koruptif bukan hal baru di MK. Sebelumnya sudah ada Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang ditangkap karena korupsi.

Dalam persoalan tersebut di atas, saran terbaik yang seharusnya dipertimbangkan Anwar Usman adalah mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Pernikahannya dengan adik kandung Presiden Jokowi memang tidak salah, tetapi itu hanya dari sudut pandang ia sebagai pribadi.

Dari segi seorang hakim, ketentuan kode etik hakim sebagaimana disebutkan di atas tidak dapat dibantah, sekalipun dia mengelak dengan berbagai alasan. Dia telah menciptakan hubungan kekerabatan (semenda) dengan Presiden Jokowi yang nyata akan selalu menjadi pihak terkait dalam setiap pengujian undang-undang, setidaknya sampai masa jabatan Jokowi  periode 2019-2024 berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com