Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tekankan Kampanye 75 Hari Upaya Kurangi Potensi Keterbelahan Publik

Kompas.com - 13/06/2022, 18:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengeklaim bahwa masa kampanye hanya 75 hari pada Pemilu 2024 disepakati atas pertimbangan kemaslahatan bagi publik.

Masa kampanye yang terbilang singkat ini terbilang unik karena Pemilu 2024 nanti justru bakal menjadi pemilu dengan pemilihan terbanyak lantaran digelar serentak.

"(Kampanye) 75 hari itu muncul tidak serta-merta, ada beberapa kajian di sana," ujar Parsadaan kepada wartawan di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Partai Buruh Anggap Masa Kampanye Hanya 75 Hari Langgar UU Pemilu

"Ini juga menjadi sebuah pertimbangan terkait beberapa evaluasi kami di Pemilu 2019, soal konflik di tengah masyarakat, adanya pembelahan-pembelahan," tambahnya.

Parsadaan berujar, secara teknis, penetapan masa kampanye 75 hari akan sangat membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa melalui proses kampanye itu.

"Dengan tidak menimbulkan efek-efek yang merugikan kita sebagai sebuah bangsa, suatu komunitas yang beragam," tambahnya.

Di samping itu, Parsadaan melanjutkan bahwa masa kampanye 75 hari ini sudah disepakati lintas sektor.

"Ini tentunya juga menjadi kesepakatan semua, artinya ini bukan hanya keinginan dari kami, KPU, ini sudah kita bicarakan secara menyeluruh dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Bawaslu, pemerintah, dan dengan Komisi II," jelas dia.

Sebelumnya, masalah kampanye 75 hari diprote Partai Buruh. 

Berdasarkan argumentasi hukum Partai Buruh merujuk Undang-undang Pemilu yang menyebutkan negara memberi waktu hingga sembilan bulan untuk masa kampanye.

Usul agar masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari sebelumnya datang dari DPR yang kemudian disanggupi KPU.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II dengan DPR dan pemerintah pada pekan lalu, masa kampanye 75 hari ini disepakati oleh KPU dalam rancangan PKPU.

Dalam hal ini lah, Partai Buruh menganggap KPU diintervensi oleh DPR.

Baca juga: Anggap KPU Langgar Aturan soal Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Sambangi Bawaslu

Mereka beranggapan, masa kampanye yang singkat itu merugikan partai-partai nonparlemen dan partai-partai baru seperti mereka, dan sebaliknya menguntungkan partai-partai politik di DPR yang punya privilese menemui konstituen lewat program reses.

Parsadaan menyebut bahwa KPU tak menutup diri atas isu itu. Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan jajaran juga sudah menyampaikan masalah itu dalam audiensi dengan KPU, Kamis (9/6/2022).

Namun, masa kampanye 75 hari tetap disahkan KPU lewat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, sehari setelah audiensi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com