Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Penguatan Brimob Terkait Pengamanan Pemilu 2024

Kompas.com - 10/06/2022, 19:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan penguatan struktur organisasi Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Listyo menyebut, salah satu alasan perlunya penguatan struktur Korps Brimob yakni terkait pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca juga: Kapolri Resmi Perkuat Korps Brimob, Begini Perubahannya

Apalagi, menurut dia, rangkaian tahapan pemilu, baik pemilihan legislatif (pileg), pemilihan kepala daerah (pilkada), maupun pemilihan presiden (pilpres) akan dimulai pada 14 Juni 2022.

“Di mana kegiatan tersebut dilakukan secara serentak sehingga dibutuhkan penambahan personel, kekuatan, untuk menghadapi potensi-potensi terjadinya gangguan kamtibmas,” kata Listyo di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).

Adapun gangguan kamtibmas yang dapat terjadi jelang pemilu serentak, kata Listyo, bisa bersifat tindak pidana berekskalasi rendah hingga tinggi yang dapat memunculkan konflik horizontal.

Oleh karena itu, Brimob harus siap memberikan pelayanan terbaik sehingga seluruh rangkaian pelaksanaan pemilu serentak bisa berjalan lancar dan aman.

Selain itu, menurut dia, situasi kamtibmas di Tanah Air dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Ia mengatakan, guna menciptakan transformasi ekonomi, situasi kamtibmas harus terjaga.

“Transofrmsi ekonomi yang tentunya ini juga harus kita perjuangkan dan dikawal, karena kamtibmas jadi kunci pertumbuhan ekonomi,” tutur dia.

Baca juga: Saat Brimob Gadungan Tebar Pesona, Pura-pura Jadi Anggota Polri demi Bisa Lamar Pacar…

Adapun penguatan struktur organisasi Brimob ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.

Aturan itu ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 7 April 2022.

Dalam lampiran perpres tersebut, jabatan Dankorbrimob diisi oleh pangkat jenderal (komjen) atau setara eselon IA dalam kementerian.

Sebelumnya, jabatan Dankorbrimon diisi oleh pangkat inspektur jenderal (irjen).

Dalam Pasal 22 Perpres 54/2022 itu dijelaskan bahwa Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

Korbrimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com