Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Agak Sulit Tangani Sengketa Pemilu hanya 6 Hari

Kompas.com - 10/06/2022, 17:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyinggung soal keterbatasan sumber daya manusia dan infrastuktur ketika ditanya terkait masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024 hanya 6 hari.

Masa sengketa pencalonan selama 6 hari itu diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menyatakan bahwa hal itu nyaris mustahil dilakukan.

"Agak sulit karena, pertama, keterbatasan infrastruktur. Ini sudah kita sampaikan di Rapat Dengar Pendapat (di DPR). Ada keterbatasan teknologi informasi di masing-masing Bawaslu," kata Bagja dalam jumpa pers, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Terus Berkomunikasi, Bawaslu Optimistis KPU Melunak Soal Masa Sengketa Pencalonan Pemilu 2024

Bagja meminta setiap pihak untuk tidak menyamakan Indonesia dengan Jakarta.

Sebab, menurutnya, tak sedikit kantor Bawaslu daerah berada di wilayah dengan jaringan internet yang belum memadai

"Kita bicara Boven Digoel, misalnya, yang (koneksinya) naik-turun, itu jadi masalah," ucap Bagja.

Baca juga: Terus Berkomunikasi, Bawaslu Optimistis KPU Melunak Soal Masa Sengketa Pencalonan Pemilu 2024

Bagja mengatakan, konsekuensi apabila KPU tetap ingin masa penyelesaian sengketa pencalonan hanya 6 hari, maka pihaknya perlu meningkatkan secara signifikan kapasitas sumber daya manusia, baik staf maupun komisioner.

"Untuk membaca permohonan dan menemukan kebenaran materiil yang ada dalam permohonan tersebut. Proses ini, pelatihan ke teman-teman komisioer dan staf untuk melakukan pekerjaan dengan cepat, ini pekerjaan yang tidak main-main. Keadilan tidak boleh salah," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Sebelumnya, usulan agar masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu hanya 6 hari datang dari KPU karena masa kampanye untuk Pemilu 2024 terbilang cukup singkat, yakni hanya 75 hari.

Semakin lama masa sengketa, maka semakin sedikit waktu yang dimiliki peserta untuk berkampanye.

Sementara itu, Undang-undang Pemilu memberi batasan bahwa masa penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari.

Menilik waktu kampanye yang cuma 75 hari, Bawaslu coba memberi alternatif yang dianggap ideal soal masa penyelesaian sengketa pencalonan, yakni 10 hari.

Baca juga: Jokowi: Tak Boleh Ada Lagi Sengketa Lahan, Harus Diselesaikan

Bagja berujar, waktu 10 hari juga membuat proses ajudikasi yakni pembuktian/mendengarkan keterangan ahli, saksi, dan pemohon (ajudikasi) bisa lebih leluasa, tidak dipaksakan dalam 1 hari sebagaimana jika masa sengketa dibatasi 6 hari.

"Pendaftaran 1 hari, perbaikan berkas 3 hari, ini hak pemohon yang tidak bisa diganggu-gugat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com