Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepercayaan Publik terhadap KPK Rendah, Eks Pegawai Dorong Perkuat Kejaksaan untuk Berantas Korupsi

Kompas.com - 10/06/2022, 14:18 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mendorong pemberantasan korupsi agar diperkuat di Kejaksaan.

Hal Itu disampaikan menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia yang memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah di antara penegak hukum lainnya.

Berkaca pada survei tersebut, mantan pegawai KPK ini pun mengusulkan agar Komisi Antirasuah itu dibubarkan.

"Saya usul KPK dibubarkan saja, perkuat kejaksaan," tulis Rasamala melalui akun Twitter pribadinya @RasamalaArt dikutip Jumat (10/6/2022).

Kompas.com telah mendapat izin mengutip unggahannya tersebut.

Dengan dibubarkannya Lembaga Antirasuah itu, Rasamala pun mendorong agar Kejaksaan diperkuat untuk melakukan pemberantasan korupsi yang selama ini juga dikerjakan oleh KPK.

Baca juga: Kepercayaan Publik Rendah, Eks Pegawai Usul KPK Dibubarkan

Menurutnya, memperkuat kinerja kejaksaan dapat dimulai dengan memindahkan anggaran Komisi Antirasuah ke Korps Adhyaksa tersebut.

"Perkuat Kejaksaan diawali dengan memindahkan anggaran KPK yang besar itu ke Kejaksaan untuk meningkatkan remunerasi jaksa," papar Rasamala.

"Dengan begitu kita bisa mendorong kinerja kejaksaan lebih maksimal lagi. Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman, supaya fokus pencegahan," ucapnya.

Kepada Kompas.com, Rasamala menambahkan, turunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK merupakan fakta yang dibuktikan lewat berbagai survei publik.

Dengan kondisi tersebut, ujar dia, maka perlu adanya evaluasi untuk dapat melihat apa sebenarnya yang menjadi persoalan di lembaga antikorupsi itu.

"Kalau persoalannya di pimpinannya, maka perlu dilakukan koreksi terhadap pimpinannya, jika persoalannya di kelembagaan maka lembaganya harus dikoreksi, jika persoalannya adalah undang-undangnya maka undang-undangnya harus diperbaiki. Tidak bisa didiamkan saja," papar Rasamala.

Baca juga: KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Eks Pejabat Waskita Karya Rp 1,2 Miliar ke Kas Negara

KPK, lanjut dia, dibentuk untuk memperbaiki kinerja peneggakkan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang ada yang tidak maksimal. Namum, jika yang terjadi justru sebaliknya, maka eksistensi KPK patut dipertanyakan.

Menurut Rasamala, ada tiga opsi yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperbaiki situasi tersebut. Misalnya, koreksi pimpinan KPK, revisi Undang-Undang KPK atau bubarkan KPK.

"Jadi KPK harus dievaluasi oleh pemerintah. Membubarkan KPK bisa jadi pilihan terakhir jika dua opsi tersebut tidak juga dilakukan atau sudah dilakukan namun tidak memperbaiki kondisi pemberantasan korupsi," kata Rasamala.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com