JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh beraudiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Dalam audiensi tersebut, salah satu hal yang disampaikan partai besutan aktivis buruh Said Iqbal tersebut adalah keberatan soal penetapan masa kampanye 75 hari.
Sebelumnya, masa kampanye 75 hari ini disepakati dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) bersama Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI dalam rapat kerja di Komisi II, Selasa (7/6/2022).
Partai Buruh menilai bahwa hal itu melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Partai Buruh Yakin Menang Pileg di Wilayah Ini, Salah Satunya DKI Jakarta
Menurut tafsir mereka, masa kampanye seharusnya berlangsung 9 bulan kurang 3 hari, merujuk pada Pasal 247 dan Pasal 276 undang-undang itu.
"Sembilan bulan itu sudah dipikirkan oleh semua yang terlibat dalam proses pembuatan undang-undang, cukup bagi partai parlemen, bagi partai nonparlemen, bagi partai baru. Sekarang tiba-tiba dibuat kesepakatan, lebih tinggi undang-undang atau kesepakatan?" kritik Said Iqbal di hadapan wartawan.
Anggap KPU ditekan oligarki partai
Partai Buruh menilai independensi KPU sedikit "tergadaikan" dalam rancangan PKPU itu.
Partai Buruh beranggapan, KPU semestinya tak perlu mencari persetujuan parlemen dan pemerintah dalam menentukan rancangan PKPU, sebagaimana yang terjadi lewat rapat kerja di Komisi II DPR RI pada Selasa lalu.
"Kenapa KPU tunduk kepada DPR dan pemerintah, sehingga perlu membuat kesepakatan?" ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam audiensi dengan KPU, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Dianggap Rugikan Pendatang Baru, Partai Buruh Protes KPU Sepakati Kampanye 2024 Hanya 75 Hari
Said merasa, kesepakatan itu tidak adil bagi partai-partai nonparlemen, khususnya partai baru seperti Partai Buruh.
Meskipun secara kelembagaan adalah Dewan, namun Partai Buruh menilai bahwa tak dapat dimungkiri anggota-anggotanya berbaju partai politik masing-masing yang berkepentingan untuk mempertahankan kekuasaan mereka di Senayan.
Produk kesepakatan itu, yakni masa kampanye hanya 75 hari, dianggap Said cs tak adil bagi partai-partai baru seperti mereka.
Sementara itu, partai-partai di DPR malah punya keuntungan lebih besar karena sebelum menjalani kampanye yang singkat, anggota-anggotanya bisa sering turun lapangan lewat reses.
Baca juga: Partai Buruh Nilai KPU Tak Independen karena Sepakati Peraturan dengan DPR
Situasi ini yang, menurut Said, menekan KPU.